Jumat, 5 September 2025

Sengketa Pilpres 2019: KPU Sebut Tim 02 Tak Beri Bukti Jelas & Minta MK Tolak Perlindungan Saksi

MK kembali menggelar sidang sengketa pilpres 2019. KPU menyebut tim 02 tak memberi bukti yang jelas dan meminta MK menolak perlindungan saksi.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
Tangkap Layar Youtube Kompas TV
MK kembali menggelar sidang sengketa pilpres 2019. KPU menyebut tim 02 tak memberi bukti yang jelas dan meminta MK menolak perlindungan saksi. 

Ali Nurdin kemudian memberikan sejumlah contoh dalam dalil yang diajukan oleh tim 02.

"Misalnya, dalil pemohon mengenai kecurangan oleh pemohon seperti pembukaan kotak suara di parkiran sebagaimana terdapat pada halaman 81," kata Ali.

Mengenai lokasi dari pembukaan kotak suara tersebut, disebutkan jika pihak tim 02 tak mengetahui lokasi.

Tim 02 juga menggunakan cuplikan rekaman video dalam alat buktinya.

"Dan hanya menggunakan cuplikan rekaman video bahwa lokasinya di sebuah prakiran toko swalayan alfamart," ungkap Ali.

Baca: Pelaku Penyebar Hoaks Server KPU Disebut Seorang Dosen di Solo, Perikut Penjelasan Polres Boyolali

Baca: Faldo Maldini Sebut Prabowo Tidak Akan Menang Pemilu di MK, BW Ogah Tanggapi, Ini Respons BPN

Sementara di Indonesia terdapat belasan ribu toko Alfamart.

KPU menilai, peran MK dalam memanggil saksi dalam kasus ini tidak dapat terungkap.

Ali Nurdin selaku tim hukum KPU kemudian mempertanyakan mengenai korelasi kasus pembukaan kotak suara dengan perolehan suara Prabowo-Sandi.

"Bagaimana hubungan kasus tersebut dengan perolehan suara pasangan calon," ujarnya.

KPU juga menilai pemaksaan MK untuk dibebani pembuktian saksi terhadap dalil tim 02 yang dianggap tidak jelas merupakan pelanggaran asas-asa peradilan yang cepat, murah, dan sederhana.

Dalil tersebut dianggap KPU tidak beralasan dan harus ditolak oleh MK.

Sementara itu, mengenai tuntutan tim 02 yang meminta perlindungan saksi juga dianggap KPU tidak berdasar dan berlebihan.

Lebih lanjut, KPU menyebut jika tim 02 sudah paham mengenai tugas dan wewenang MK.

"Tidak ada ketentuan untuk membuat sistem perlindungan saksi," ujar Ali.

UU mengenai sistem perlindungan saksi telah diatur secara khusus oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan