Kamis, 14 Agustus 2025

Hadirkan Saksi ke MK, Tim Hukum Jokowi: Tak lebih dari 15 Orang

Untuk menjawab dugaan pelanggaran dan kecurangan TSM selama Pemilu 2019 itu, pihaknya sudah mempersiapkan saksi dan ahli yang berkompeten

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
Wartakota/Henry Lopulalan
SIDANG LANJUTAN PHPU PILPRES - Saksi dari pihak pemohon Agus Maksum (tengah) usai memberikan keterangan saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Maruf Amin, selaku pihak terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden telah mempersiapkan saksi dan ahli untuk diajukan ke persidangan, pada Jumat (21/6/2019).

Luhut Pangaribuan, anggota tim kuasa hukum Joko Widodo-Maruf Amin, mengatakan pihaknya akan memaksimalkan kesempatan untuk mengajukan saksi dan ahli.

Namun, jumlah saksi dan ahli tidak mencapai 15 0rang.

"Mungkin, saksi tidak akan sebanyak 15 orang, karena tidak ada lagi yang harus dibuktikan. 15 orang akan mubazir dan akan diulang-ulang. Kami tetap akan menghadirkan, tetapi jumlah tidak besar yang dialokasikan," kata Luhut, ditemui di gedung MK, Kamis (20/6/2019).

Dia menjelaskan, saksi dan ahli yang akan diajukan untuk menjawab tudingan dari pihak pemohon, yaitu tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yang menyebutkan telah terjadi kecurangan dan pelanggaran secara terstruktur, sistematif, dan masif (TSM) selama penyelenggaraan Pemilu 2019.

Secara garis besar ada dua aspek yang akan diuas. Menurut dia, aspek pertama mengenai pidana pemilu dan aspek kedua dari aspek tata negara.

Walaupun, kata dia, pemohon belum dapat membuktikan adanya tudingan tersebut selama berlangsungnya sidang perkara PHPU di MK.

"Tentu yang kira-kira kami akan berbicara TSM untuk memperjelas. Walaupun sebenarnya pemohon tidak bisa membuktikan apa yang disebut TSM, kami lihat saksi yang dihadirkan," kata dia.

Untuk menjawab dugaan pelanggaran dan kecurangan TSM selama Pemilu 2019 itu, pihaknya sudah mempersiapkan saksi dan ahli yang berkompeten.

Namun, dia belum dapat menyebutkan siapa yang akan dihadirkan ke persidangan.

"Pastinya, kami akan bicara dengan tim, karena ini sudah cepat ya. Nama-nama saya kira akan dimasukan, tetapi belum, maka nanti kami seleksi wilayah mana yang diperlukan," kata dia.

Dalam hal ini, dia menambahkan, pihak terkait tidak berhadapan secara langsung di persidangan dengan pihak pemohon. Hal ini, karena pihak KPU RI bertindak sebagai termohon, yang menjawab apa yang didalilkan pemohon.

"Sebenarnya yang menjawab KPU bukan pihak terkait, tetapi untuk meyakinkan perlu. Walaupun kami melihat sudah tidak ada lagi yang bolong, gelap dan semua sudah terang berang," tambahnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Konstitusi menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden.

Pada Jumat (21/6/2019), sidang beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait, yaitu tim kuasa hukum Joko Widodo-Maruf Amin.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan