Sabtu, 16 Agustus 2025

Hadirkan Saksi ke MK, Tim Hukum Jokowi: Tak lebih dari 15 Orang

Untuk menjawab dugaan pelanggaran dan kecurangan TSM selama Pemilu 2019 itu, pihaknya sudah mempersiapkan saksi dan ahli yang berkompeten

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
Wartakota/Henry Lopulalan
SIDANG LANJUTAN PHPU PILPRES - Saksi dari pihak pemohon Agus Maksum (tengah) usai memberikan keterangan saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Selain itu turut dilakukan pengesahan alat bukti dari pihak terkait dan pihak Bawaslu RI.

"Untuk sidang selanjutnya, Jumat 21 Juni 2019 pukul 09.00 WIB dengan acara mendengar keterangan saksi dan ahli pihak terkait serta pengesahan alat bukti pihak terkait dan Bawaslu," kata hakim konstitusi, Anwar Usman, di ruang sidang lantai 2 Gedung MK, Jumat (21/6/2019).

Dia meminta supaya daftar saksi dan ahli supaya diserahkan lebih awal sebelum dimulainya persidangan.

"Dan pokok-pokok keterangan yang akan disampaikan supaya dibuat sedemikian rupa, serta ahli CV-nya diserahkan juga," kata dia.

Baca: Nifas Tak Kunjung Berhenti, Ternyata Ada Kain Kasa di Perut Septina, Diduga Bekas Operasi Caesar

Baca: Hari Ini, Sidang Sengketa Pilpres Akan Mendengarkan Keterangan Saksi dan Ahli dari Jokowi-Maruf

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan