Sabtu, 16 Agustus 2025

Pilpres 2019

MK Nilai Dalil 02 Soal Formulir C7 Hilang Tidak Relevan Karena Sudah Ditindaklanjuti Bawaslu

Majelis Hakim MK menilai dalil yang dipermasalahkan kubu Prabowo-Sandiaga soal hilangnya formulir C7 di 3 TPS di Sidoarjo sudah tidak relevan.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memimpin sidang sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Dalam sidang tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak mampu membuktikan adanya pelanggaran pemilu melalui penyertaan video sebagai bukti. Dalil-dalil itu pun dimentahkan MK. Tribunnews/Jeprima 

Kesampingkan dalil soal sidak gudang KPU Bekasi

Mahkamah Konstitusi (MK) pun turut menyinggung dalil tim hukum Prabowo terkait sidak relawan dan temuan kotak suara tidak digembok di gudang KPU Bekasi.

Dalam persidangan, majelis hakim membacakan dalil tersebut. 

Guna mendukung dalilnya, tim hukum Prabowo menyertakan pula bukti rekaman video.

Melalui video, kata majelis hakim memang terlihat ada sekelompok orang yang mengaku dari Senopati 08 Tim Advokasi BPN menyidak gudang KPU Bekasi.

Mereka mempersoalkan pemindahan kotak isi surat suara dari Balai Rakyat, Bekasi Selatan ke gudang KPU Bekasi karena diduga menyalahi aturan.

Berlanjut relawan juga sidak ke gudang KPU serta mempermasalahkan sejumlah kotak surat suara yang tidak tergembok.

"Mahkamah memeriksa bukti dan benar ada gambar ‎serta dialog beberapa orang dengan petugas di suatu tempat ada kotak suara tidak tergembok dan menyebut daerah Jatiasih, Jatibening," ucap majelis hakim.

Baca: Zonasi PPDB di Daerah Terdampak Bencana Sulteng Berlangsung dengan Perlakuan Khusus

Baca: Sedang Berlangsung Sidang Putusan MK, Sejumlah Dalil Permohonan Prabowo-Sandi Ditolak

Baca: Susu Kental Manis untuk Kecantikan, Memang Bisa? Ini Caranya!

"Termohon secara implisit tidak membantah itu terjadi di KPU Bekasi. Tapi Mahkamah tidak memperoleh keyakinan peristiwa tidak tergemboknya kotak suara sudah dilaporkan ke Bawaslu setempat atau belum," kata majelis hakim lagi.

Karena ketiadaan keterangan yang jelas ‎dan tidak mampu mengaitkan dalil dengan perolehan suara, mahkamah tidak bisa meyakini kebenaran dalil pemohon.

"Bawaslu sama sekali tidak memberikan keterangan hal ini sama sekali selama persidangan.‎ Sehingga dalil pemohon a qua harus dikesampingkan," kata majelis hakim.

MK tidak yakin bukti video surat suara tercoblos

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak dalil Prabowo-Sandiaga yang mempermasalahkan surat suara tercoblos sebelum pemungutan suara 17 April 2019 lalu.

Dalam putusan, Mahkamah tidak mendapat keyakinan atas seluruh bukti yang diajukan tim Prabowo-Sandiaga mengenai surat suara tercoblos.

Ada tiga bukti yang diajukan tim 02 dalam bentuk video.

Hakim Enny Nurbaningsih menjelaskan, salah satu video menunjukan satu surat suara di TPS 65, Kelurahan Cipondoh Makmur, sudah tercoblos untuk pasangan Jokowi-Ma'ruf.

Baca: PT Sindeli Propertindo Abadi Mulai Pembangunan Superblok JKT Living Star

Baca: Viral Kabar Perceraian Song Joong Ki dan Song Hye Kyo, Park Bo Gum Ikut Terserat, Ada Apa?

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan