Jumat, 15 Agustus 2025

Prabowo Akan Kucurkan Insentif Pajak untuk Sektor Properti di 3 Tahun Pertama Pemerintahan

Insentif pajak tersebut berupa penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen. 

Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Satgas Perumahan Prabowo, Hashim Djojohadikusumo. 

"Nanti ada ada Kementerian Penerimaan Negara, bukan Badan Penerimaan Negara. Saya sudah tahu sampai sekarang belum berubah namanya. Tetap ada satu dan dia akan perhatikan ini," ucap Hashim.

Baca juga: Sektor Properti Diprediksi Bangkit di 2025, Program 3 Juta Rumah Jadi Pendorong

Ditemui di lokasi sama, Bonny Z. Minang berharap relaksasi pajak ini dapat meningkatkan kontribusi sektor properti RI terhadap Produk Domestik Bruto (GDP) Indonesia. 

Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini untuk sementara waktu ditujukan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). 

Namun, tidak menutup kemungkinan insentif ini juga dapat dinikmati oleh segmen menengah ke atas.

"Sementara menengah ke bawah. Kita sebut MBR ya, namun tidak menutup (kemungkinan) juga menengah ke atas. Ada hal lain yang kita perlu bicarakan nanti," jelas Bonny. 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan