Prabowo Akan Kucurkan Insentif Pajak untuk Sektor Properti di 3 Tahun Pertama Pemerintahan
Insentif pajak tersebut berupa penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen.
"Nanti ada ada Kementerian Penerimaan Negara, bukan Badan Penerimaan Negara. Saya sudah tahu sampai sekarang belum berubah namanya. Tetap ada satu dan dia akan perhatikan ini," ucap Hashim.
Baca juga: Sektor Properti Diprediksi Bangkit di 2025, Program 3 Juta Rumah Jadi Pendorong
Ditemui di lokasi sama, Bonny Z. Minang berharap relaksasi pajak ini dapat meningkatkan kontribusi sektor properti RI terhadap Produk Domestik Bruto (GDP) Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini untuk sementara waktu ditujukan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Namun, tidak menutup kemungkinan insentif ini juga dapat dinikmati oleh segmen menengah ke atas.
"Sementara menengah ke bawah. Kita sebut MBR ya, namun tidak menutup (kemungkinan) juga menengah ke atas. Ada hal lain yang kita perlu bicarakan nanti," jelas Bonny.
| Indonesia Didorong Jadi Pusat Investasi Hijau Dunia di Tengah Perubahan Iklim |
|
|---|
| UMKM Beromzet di Bawah Rp4,8 Miliar Dapat Insentif Pajak Hingga 2029 |
|
|---|
| Rekam Jejak Rahayu Saraswati, Anak Hashim Djojohadikusumo Pilih Mundur dari DPR RI, Hartanya Rp 34 M |
|
|---|
| Industri Nasional Didorong Ikut Serta Percepat Transisi Menuju Ekonomi Hijau |
|
|---|
| Insentif Pajak Impor Mobil Listrik Berakhir Tahun Ini, Tidak Diperpanjang di 2026 |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.