Rabu, 20 Agustus 2025

Data BPS akan Digunakan untuk Program Bantuan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Kriteria pendapatan MBR tidak akan dipukul rata di semua provinsi karena standar pengeluaran ekonomi juga berbeda di setiap daerah.

|
Istimewas
PROGRAM PERUMAHAN - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (kiri) dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy (tengah) di Jakarta, Rabu (5/2/2025). Pemerintah akan menggunakan data BPS untuk berbagai program perumahan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait akan menggunakan data milik Badan Pusat Statistik sebagai acuan dalam menjalankan berbagai program bantuan perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Ara, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa penggunaan data BPS yang berada di bawah supervisi Badan Perencenaan Pembangunan Nasional (Bappenas) merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.

"Saya akan mengeluarkan Instruksi Menteri bahwa data yang harus dipakai dalam pembangunan perumahan dari BPS," katanya dalam rapat dengan Kepala Bappenas dan Plt Kepala BPS di Jakarta, dikutip dari siaran pers pada Kamis (6/2/2025).

Data BPS akan digunakan untuk menjalankan porgram yang membutuhkan data seperti FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan).

Baca juga: Pemerintah Optimistis Pembangunan 3 Juta Rumah Bisa Atasi Kelebihan Pasokan Semen

Lalu, program lainnya seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan penyediaan rumah susun (rusun) untuk masyarakat.

Saat ini, Bappenas bersama BPS sedang memadukan sekaligus memutakhirkan dan mengintegrasikan kelengkapan data.

Data yang sedang dimutakhirkan adalah yang terkait dengan kependudukan, di mana Bappenas telah bertemu Kementerian Dalam Negeri untuk membahas pemutakhiran data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Progres pemutakhiran data sudah mendekati 100 persen, tetapi masih perlu diverifikasi langsung di lapangan.

Verifikasi diperlukan agar bisa mengetahui apakah masyarakat yang terdata itu layak untuk mendapatkan bantuan dan juga terkait kategori bantuan dan berapa alokasinya.

Usul terkini dari BPS, kriteria pendapatan MBR tidak akan dipukul rata di semua provinsi karena standar pengeluaran ekonomi juga berbeda di setiap daerah.

Menjawab usulan tersebut, Ara mengatakan pada prinsipnya setuju dengan pembagian kategori pendapatan MBR berdasarkan setiap provinsi/daerah.

"Kami tunggu surat resmi dari BPS untuk data yang berhak menerima bantuan perumahan dan kriteria pendapatan MBR per provinsi," ujar Ara.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan