Ukurannya Mini Banget, Netizen Tanggapi Desain Rumah Mungil Bersubsidi Mirip Kandang Hamster
Menteri Maruarar Sirait Sirait sedang menggodok peraturan pengurangan minimal luas tanah dan bangunan rumah subsidi menjadi lebih mini.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Desain rumah mungil bersubsidi untuk kawasan perkotaan milik Lippo Group yang ditinjau Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mendapat reaksi negatif dari masyarakat.
Pantauan Tribunnews di salah satu unggahan Instagram Kementerian PKP, @kementerianpkp, warganet atau netizen menanggapi negatif konsep atau mock up rumah mini bersubsidi tersebut.
Hingga Jumat (13/6/2025) pagi ini pukul 7.20 WIB, unggahan tersebut mendapatkan 538 komentar dan dibagikan sebanyak 2.458 kali.
Dalam unggahan tersebut, ada akun @ayyp*** menyamakan desain rumah subsidi ini seperti kandang hamster. "Pejabat dapet rumah dinas pada bagus", giliran buat rakyat kayak kandang hamster. minimal mikir, emosi gue liatnya," tulis komentar akun tersebut.
Ada juga akun @adineg*** yang menilai desain rumah subsidi ini tidak manusiawi. "Tidak bermanfaat, desain tidak manusiawi. Bikin hanya untuk cuan cuan dan cuan. Unit kaya gini berjumlah 3 juta unit? Siapa yang mau beli?" tulis komentar akun tersebut.
Beberapa akun ada juga yang menyarankan agar para pejabat tinggal dulu di rumah tersebut.
"Utk rumah dinas pejabat aja deh lebih cocok karna jabatan akn plg lama 5thn jdi gk perlu rumah tapak besar2 karna kdg kan pejabat2 jga jauh dari anak dan istri pas lah itu hidup sendiri dan fokus bekerja," tulis akun @ventri***.
"bapak mau pak tinggal di situ dgn keluarga sendiri? gpp pak pertanyaan ke diri sendiri dulu aja sih," tulis akun @uca***.
"Silahkan bapak/ibu yg menyetujui kebijakan ini untuk menempati rumah ini dulu selama 1 bulan. jika dirasa nyaman baru diperjualbelikan untuk masyarakat," tulis akun @dm_***.
Sebagaimana diketahui, Menteri Maruarar Sirait Sirait sedang menggodok peraturan pengurangan minimal luas tanah dan bangunan rumah subsidi menjadi lebih mini.
Baca juga: Desain Mungil Rumah Subsidi di Perkotaan Luasan Bangunan Cuma 14 dan 23,5 Meter Persegi
Menurut pria yang akrab disapa Ara itu, pengurangan minimal luas tersebut dapat membuka peluang rumah subsidi dibangun di perkotaan.

Rencana pengurangan batasan minimal luas tanah dan bangunan rumah subsidi ini tertuang dalam draf aturan terbaru yang beredar dan sedang dirancang, berupa Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Perumahan Kredit/Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Apabila dibandingkan dengan aturan yang berlaku sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023, batas minimal luas tanah dan luas bangunan rumah subsidi terlihat berkurang.
Baca juga: Luas Lahan Rumah Subsidi Makin Mengecil, Begini Penjelasan Menteri PKP
Minimal luas tanah dari 60 meter persegi direncanakan berkurang menjadi 25 meter persegi. Sementara itu, minimal luas bangunan 21 meter persegi berkurang menjadi 18 meter persegi.
Guru Ngaji Dapat Akses Pembiayaan Rumah Subsidi dengan Skema Syariah |
![]() |
---|
Pemerintah Resmi Naikkan Kuota KPR Rumah Subsidi Jadi 350 Ribu Unit |
![]() |
---|
Sempat Rencanakan Rumah Subsidi Ukuran Mini Lalu Dibatalkan, Menteri Maruarar: Testing The Water |
![]() |
---|
Pengembang Dukung Keputusan Kementerian PKP Batal Perkecil Ukuran Rumah Subsidi |
![]() |
---|
Rumah Flat, Solusi Hunian Terjangkau di Tengah Mahal dan Sempitnya Lahan Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.