Mahkota Properti Percepat Penyelesaian Kewajiban ke Investor Secara Bertahap Per Wilayah
MPIP dan MPIS tetap menjaga komitmen untuk membesarkan perusahaan bersama para mitra pemasaran.
Penulis:
Choirul Arifin
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) dan PT Mahkota Properti Indo Senayan (MPIS) melanjutkan penyelesaian kewajiban terhadap para investor.
Perusahaan melaksanakan skema baru penyelesaian berbasis wilayah, kota atau daerah, setelah sebelumnya menerapkan skema penyelesaian berdasarkan angka atau nilai nominal tertentu.
Direktur MPIP/MPIS Hamdriyanto menjelaskan, upaya ini merupakan bagian dari strategis
percepatan agar penyelesaian dapat dimaksimalkan pada tahun ini. Dengan pendekatan berbasis wilayah, perusahaan dapat memastikan penyelesaian berlangsung lebih terarah, sistematis, dan menyeluruh.
Baca juga: Permintaan Hunian Diprediksi Tetap Akan Tinggi
“Kami berkomitmen penuh agar semua investor bisa diselesaikan secara bertahap. Skema berbasis wilayah ini kami tempuh sebagai strategi percepatan, sehingga penyelesaian dapat berlangsung lebih efektif dan diharapkan bisa dimaksimalkan pada tahun ini,” ujar Hamdriyanto dikutip Jumat, 29 Agustus 2025.
Penyelesaian di Kalimantan Barat misalnya, saat ini telah dilakukan dengan menyeluruh, mencakup seluruh investor di daerah tersebut. Keberhasilan ini menjadi model bagi langkah penyelesaian berikutnya di wilayah lain.
Saat ini perusahaan memfokuskan penyelesaian di kawasan Papua, Maluku, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB), setelah sebelumnya menyelesaikan sebagian besar di wilayah Indonesia bagian barat.
Hamdriyanto menegaskan, fokus utama perusahaan saat ini adalah pemenuhan kewajiban kepada investor. Di sisi lain, MPIP dan MPIS tetap menjaga komitmen untuk membesarkan perusahaan bersama para mitra pemasaran, sehingga perusahaan terus maju dan berkembang.
Hamdriyanto kembali menghimbau agar para investor tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang justru dapat menghambat proses penyelesaian.
“Kami meminta para investor untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar. Hal tersebut hanya akan menghambat proses yang sedang kami jalankan. Percayalah, kami memiliki niat baik dan komitmen penuh untuk menyelesaikan kewajiban ini secara adil dan bertahap,” tegasnya.
Dengan langkah-langkah percepatan dan sistematis ini, MPIP dan MPIS berharap dapat memberikan kepastian, menumbuhkan kembali kepercayaan publik, sehingga perusahaan dapat bangkit dan berkembang, serta memastikan seluruh investor mendapatkan haknya.
SRAJ Investasi Rp1 Triliun Bangun RS Internasional di KEK Sekupang Batam |
![]() |
---|
Kemenperin: 1.690 Perusahaan Bangun Fasilitas Produksi Baru, Investasi Mencapai Rp 930 Triliun |
![]() |
---|
Danantara Sebut Proyek Pengolahan Sampah Jadi Sumber Energi Bakal Kolaborasi dengan Swasta |
![]() |
---|
Hingga Juli 2025, Sucor AM Catat Total Dana Kelolaan Rp32,36 Triliun |
![]() |
---|
bank bjb Buka Penawaran SR023, Investasi Syariah yang 100 Persen Dijamin Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.