Rabu, 5 November 2025

BP Tapera Siapkan Revisi UU Tapera Pasca Terbitnya Putusan MK

MK memutuskan seluruh pekerja tidak wajib membayar iuran Tapera yang seharusnya akan diberlakukan pada 2027 mendatang.

Dennis
DAMPAK PUTUSAN MK - Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Senin (23/12/2024). Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) segera menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pasca terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 
Ringkasan Berita:
  • BP Tapera segera menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pasca terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
  • MK memutuskan seluruh pekerja tidak wajib membayar iuran Tapera yang seharusnya akan diberlakukan pada 2027 mendatang.
  • Putusan MK juga berdampak pada perubahan model bisnis BP Tapera.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) segera menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pasca terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

MK memutuskan seluruh pekerja tidak wajib membayar iuran Tapera yang seharusnya akan diberlakukan pada 2027 mendatang.

Hal itu diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 96/PUU-XXII/2024, Senin (29/9/2025).

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho bilang BP Tapera segera menyusun ulang undang-undang tersebut karena MK memberikan waktu dua tahun untuk melakukan penyesuaian.

"Kami diberi waktu dua tahun untuk melakukan penataan ulang konstruksi dari undang-undang taperanya sendiri," kata Heru di kantor BP Tapera, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025).

Menurut Heru, putusan MK itu juga berdampak pada perubahan model bisnis BP Tapera.

Diketahui, sebelumnya pekerja dan pekerja mandiri dengan penghasilan di atas upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera dan membayar iuran sebesar 2,5 persen dari gaji pekerja serta 0,5 persen dari pemberi kerja.

Ketika kewajiban itu menjadi bersifat sukarela, Heru menilai itu akan berpengaruh terhadap model bisnis BP Tapera. "Dari sisi pengerahan dana, pengumpulan dana, maupun pemanfaatan dana untuk KPR bagi peserta," ujar Heru.

Dalam proses revisi undang-undang nanti, BP Tapera akan menggandeng sejumlah pakar di bidang perumahan dan pembiayaan.

Baca juga: DPR Siapkan Kajian Tindak Lanjuti Putusan MK yang Batalkan UU Tapera

"Ini akan kita undang untuk diskusi supaya ada whole picture yang lebih lengkap untuk penyusunan naskah akademis penataan ulang undang-undang tapera ke depan. Itu yang kita upayakan," ucap Heru.

Selain melibatkan para ahli, BP Tapera juga akan berkoordinasi dengan beberapa kementerian terkait, antara lain Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum, serta Bappenas.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved