Sabtu, 9 Agustus 2025

Ramadan 2020

Hukum Zakat Fitrah Online, Berikut Waktu yang Tepat untuk Membayarkannya

Bagaimana hukum zakat fitrah online? Sah atau tidak? Berikut waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah.

baznas.go.id
Ilustrasi zakat fitrah - Bagaimana hukum zakat fitrah online? Sah atau tidak? Berikut waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah. 

1. Waktu harus, dimulai dari awal sampai akhir bulan Ramadan.

2. Waktu wajib, sesudah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadan.

Setelah matahari terbenam di akhir Ramadan, sudah memasuki bulan Syawal.

3. Waktu afdhal, zakat fitrah dibayarkan setelah salat Subuh pada akhir Ramadan dan sebelum mengerjakan salat Idul Fitri.

4. Waktu makruh, waktu ini dilarang untuk membayarkan zakat fitra, tapi tidak mendapat konsekuensi.

Yaitu ketika melaksanakan salat Idul Fitri hingga sebelum matahari terbenam.

5. Waktu haram, ketika matahari sudah terbenam saat hari raya Idul Fitri.

Hukumnya menjadi sedekah biasa, bukan zakat fitrah.

Baca: MUI: Zakat Boleh Dimanfaatkan untuk Kepentingan Penanggulangan Pandemi Covid-19

Baca: MUI Minta Pelaksanaan Zakat Tetap Perhatikan Protokol Kesehatan

Cara Bayar Zakat Fitrah Online

Simak cara membayar zakat fitrah online di baznaz.go.id:

1. Buka situs baznaz.go.id/bayarzakat. Klik di sini.

2. Pada bagian Pilih Jenis Dana, pilih menu Zakat.

3. Pilih lagi Zakat Fitrah.

4. Isikan nominal zakat fitrah.

Khusus untuk Jabodetabek sebesar Rp 40 ribu per jiwa.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan