Minggu, 10 Agustus 2025

Ramadan 2025

Beda dengan Tetes Mata yang Tak Membatalkan Puasa, Ini Hukum Meneteskan Obat Telinga di saat Puasa

Berbeda dengan obat tetes telinga, penggunaan obat tetes mata saat puasa secara umum tidak dianggap membatalkan puasa.

Penulis: Bobby W
Editor: Tiara Shelavie
Canva/Tribunnews
ILUSTRASI TETES TELINGA - Ilustrasi hasil kecerdasan buatan (AI) yang dibuat pada Selasa (4/3/2025) yang menunjukkan orang sedang menggunakan obat tetes telinga. Berbeda dengan obat tetes telinga, penggunaan obat tetes mata saat puasa secara umum tidak dianggap membatalkan puasa. 

TRIBUNNEWS.COM - Puasa di bulan Ramadan adalah salah satu ibadah wajib bagi umat Islam yang memiliki kewajiban untuk melaksanakannya.

Dalam menjalankan puasa, ada beberapa hal yang dapat membatalkan ibadah ini, seperti makan, minum, atau melakukan tindakan lain yang masuk ke dalam rongga tubuh secara sengaja.

Namun, bagaimana hukumnya jika seseorang menggunakan obat tetes telinga saat berpuasa?

Apakah hukumnya sama dengan penggunaan obat tetes mata karena tetes telinga bisa masuk ke rongga tubuh?

Berikut adalah penjelasan selengkapnya:

Hukum Menggunakan Obat Tetes Telinga Saat Puasa

Penggunaan obat tetes telinga saat puasa memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama. 

Beberapa sumber menyebutkan bahwa penggunaan obat tetes telinga dapat membatalkan puasa jika cairan tersebut masuk ke dalam tubuh melalui saluran telinga yang terhubung dengan tenggorokan.

Menurut pandangan Syekh Khathib al-Syarbini dalam al-Iqna’ Hamisy Tuhfah al-Habib , dituliskan: "والتقطير في باطن الأذن مفطرٌ" (wa at-taqthiru fī bāṭin al-udzni mufaṭṭirun )

Frase tersebut berarti meneteskan cairan ke bagian dalam telinga dapat membatalkan puasa.

Hal ini karena telinga memiliki jalur yang bisa mengarahkan cairan ke bagian dalam tubuh, sehingga dianggap sebagai salah satu rongga yang rentan membatalkan puasa.

Baca juga: Apakah Mengeluarkan Air Mani Dapat Membatalkan Puasa?

Namun, ada juga pandangan yang lebih longgar terkait kondisi darurat.

Jika seseorang benar-benar membutuhkan obat tetes telinga untuk alasan medis, maka penggunaannya diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.

Penggunaan obat tetes telinga dalam kondisi darurat diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa tersebut berdasarkan kaidah fiqih "الضرورات تبيح المحظورات" (al-dlarurat tubihu al-mahdhurat ).

Frase tersebut artinya kondisi darurat membolehkan hal-hal yang semula diharamkan. 

Syekh Habib Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi menjelaskan bahwa seseorang yang mengalami sakit telinga parah, yang hanya bisa meredakannya dengan menggunakan obat berbentuk minyak atau kapas, maka hal tersebut dibolehkan. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan