Ramadan 2025
Beda dengan Tetes Mata yang Tak Membatalkan Puasa, Ini Hukum Meneteskan Obat Telinga di saat Puasa
Berbeda dengan obat tetes telinga, penggunaan obat tetes mata saat puasa secara umum tidak dianggap membatalkan puasa.
Penulis:
Bobby W
Editor:
Tiara Shelavie
Puasanya tetap sah karena alasan darurat, sebagaimana disebutkan dalam fatwa Syekh Bahuwairits
Dengan kata lain, penggunaan tetes telinga hanya diizinkan jika benar-benar diperlukan dan tidak ada alternatif lain.
Perbandingan dengan Penggunaan Obat Tetes Mata

Berbeda dengan obat tetes telinga, penggunaan obat tetes mata saat puasa secara umum tidak dianggap membatalkan puasa.
Menggunakan obat tetes mata ini dapat dianalogikan dengan persoalan penggunaan celak mata, sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli.
“Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan.” (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Ghayah al-Bayan, hal. 156).
Selain itu, Para ulama dari mazhab Syafii dan Hanafi sepakat bahwa menggunakan obat tetes mata tidak membatalkan puasa, karena lubang mata tidak memiliki jalur langsung yang mengarahkan cairan ke dalam tubuh.
Bahkan jika cairan dari tetes mata terasa hingga tenggorokan, hal itu tetap tidak mempengaruhi kesahihan puasa.
Hal ini diperkuat oleh pernyataan dari sejumlah sumber, termasuk dari NU Online, yang menyebutkan bahwa penggunaan obat tetes mata diperbolehkan selama berpuasa tanpa membatalkan ibadah.
Oleh karena itu, hukum penggunaan obat tetes mata jelas lebih ringan dibandingkan dengan tetes telinga.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum menggunakan obat tetes telinga dan tetes mata saat puasa tidaklah sama.
Penggunaan obat tetes mata diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, baik menurut mayoritas ulama maupun berdasarkan pendapat yang kuat dalam mazhab Syafii dan Hanafi.
Sementara itu, penggunaan obat tetes telinga memiliki potensi untuk membatalkan puasa jika cairan masuk ke dalam tubuh melalui saluran telinga.
Namun, dalam kondisi darurat atau kebutuhan medis mendesak, penggunaannya dapat diizinkan tanpa membatalkan puasa.
Oleh karena itu, penting bagi setiap individu yang menjalankan puasa untuk memahami kondisi tubuhnya sendiri dan mempertimbangkan urgensi penggunaan obat tetes telinga.
Jika ragu, berkonsultasi dengan ulama atau ahli agama menjadi langkah bijak untuk memastikan kesahihan ibadah puasa.
Semoga artikel ini bermanfaat dalam memberikan pemahaman yang lebih jelas terkait hukum penggunaan obat tetes telinga dan mata saat berpuasa.
(Tribunnews.com/Bobby)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.