Selasa, 26 Agustus 2025

Ramadan 2025

Apakah Mencicipi Makanan Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya

Simak penjelasan mengenai hukum apakah mencicipi makanan dapat membatalkan puasa Ramadan atau tidak? Berikut penjelasan dan alasannya.

Freepik
MENCICIPI MAKANAN - Foto ilustrasi mencicipi makanan diunduh dari Freepik pada Senin (10/3/2025). Simak hukum apakah mencicipi makanan membatalkan puasa atau tidak? berikut penjelasannya. 

Mengutip dariĀ baznas.go.id, hal-hal yang membatalkan puasa Ramadhan adalah sebagai berikut:

1. Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja

Sesuatu yang membatalkan puasa adalah makan, minum dan segala sesuatu yang masuk melalui lubang pada anggota tubuh yang berkesinambungan (mutasil) sampai lambung, dan memasukkannya dengan unsur sengaja.

2. Melakukan hubungan suami istri secara sengaja

Hubungan seksual baik dilakukan pasangan suami-isteri atau bukan dapat menyebabkan batalnya puasa dengan ketentuan melakukannya dalam keadaan sadar dan sengaja.

3. Muntah dengan sengaja

Muntah-muntah dengan cara disengaja akan membatalkan puasa.

Namun, apabila muntahnya tanpa disengaja atau karena sakit, maka tidak membatalkan puasa.

4. Haid

Haid, yaitu darah yang keluar dari kemaluan perempuan yang sudah menginjak usia batas minimal 9 tahun.

Apabila keluar pada saat seorang perempuan sedang menjalankan ibadah puasa, maka puasanya batal.

5. Nifas

Nifas, yaitu darah yang keluar dari kemaluannya perempuan setelah proses melahirkan dengan rentang waktu sampai dua bulan (ukuran maksimal).

Nifas juga dapat menyebabkan batalnya puasa, apabila keluar di saat sedang berpuasa.

6. Keluar air mani dengan sengaja

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan