Senin, 25 Agustus 2025

Ramadan 2025

Apakah Mencicipi Makanan Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya

Simak penjelasan mengenai hukum apakah mencicipi makanan dapat membatalkan puasa Ramadan atau tidak? Berikut penjelasan dan alasannya.

Freepik
MENCICIPI MAKANAN - Foto ilustrasi mencicipi makanan diunduh dari Freepik pada Senin (10/3/2025). Simak hukum apakah mencicipi makanan membatalkan puasa atau tidak? berikut penjelasannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketika bulan Ramadan, umat Islam wajib menjalankan puasa satu bulan penuh.

Puasa tidak hanya menahan lapar dan minum saja, tetapi juga menahan hawa nafsu.

Ada hal-hal yang dapat menyebabkan puasa menjadi batal.

Sejumlah orang juga jadi lebih berhati-hati dalam melakukan tindakan saat berpuasa.

Karena sedang berpuasa, seseorang sering kali ragu untuk mencicipi masakan yang dibuatnya.

Namun sebenarnya mencicipi makanan saat berpuasa itu hukumnya bagaimana? Apakah dapat membatalkan puasa atau tidak?

Apakah mencicipi makanan dapat membatalkan puasa Ramadan?

Sebelum masuk ke jawaban kiranya perlu diingatkan kembali bahwa yang membatalkan puasa itu adalah masuknya ‘ain atau benda ke dalam rongga perut.

Dikecualikan bila yang masuk ke rongga perut tersebut karena lupa, tidak tahu, atau dipaksa, atau sesuatu yang sulit dipisahkan dari air liur.

Demikian seperti yang dikemukakan oleh Syekh Salim bin Sumair dalam Safinatun Najah.

الذي لا يفطر مما يصل إلى الجوف سبعة أفراد ما يصل إلى الجوف بنسيان أو جهل أو إكراه وبجريان ريق بما بين أسنان وقد عجز عن مجه لعذره

Artinya, “Yang tidak membatalkan puasa di antara yang masuk ke dalam rongga perut ada tujuh poin. (Pertama, kedua, dan ketiga) sesuatu yang masuk ke dalam perut orang yang berpuasa karena lupa, tidak tahu, dan dipaksa; (keempat) sesuatu yang masuk perutnya berupa aliran air liur bersamaan dengan sesuatu yang ada di antara sela-sela gigi, sementara ia tidak mampu memisahkannya di antara antara liur tersebut karena sulit.” (Lihat: Salim bin Sumair, Matan Safinatun Najah, Cetakan Darul Ihya, halaman 114).

Mengutip dari Kemenag.go.id, mayoritas ulama Syafi’i berpendapat masuknya sisa-sisa makanan yang sedikit dan sulit dipisahkan dari mulut tidak membatalkan puasa. 

Demikian pula rasa makanan yang tersisa dari bekas makanan.

Mencicipi makanan tidak sampai membatalkan puasa karena tidak adanya wujud benda yang masuk pada rongga.

Maka dapat disimpulkan bahwa mencicipi makanan tidak membatalkan puasa Ramadan.

Baca juga: Apakah Berkumur Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan dan Hukumnya

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan