Gerakan Penghematan BBM
Kendaraan Tambang di Samarinta Dilarang Pakai BBM Subsidi
Wakil Wali Kota Samarinda, Nusyirwan Ismail menegaskan bahwa inti dari sosialisasi Peraturan
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Doan Pardede
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Wakil Wali Kota Samarinda, Nusyirwan Ismail menegaskan bahwa inti dari sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) Samarinda Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Pengaturan Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Samarinda yang diterbitkan pada 30 Maret 2012 lalu yang dihadiri para pengusaha tambang di Samarinda ini adalah untuk lebih memperdalam Perwali ini kepada dunia tambang.
Narasumber sosialisasi berasal dari pemerintah kota, Polresta Samarinda, Pertamina dan Asosiasi Tambang Samarinda didakan di balaikota Samarinda, Senin (11/6/2012).
Dipaparkan juga, dalam sosilisasi perwali ini didiskusikan bagaimana sudut pandang masing- masing pihak agar bisa saling memahami untuk efektifnya penerapan Perwali pada dunia pertambangan di Samarinda. Banyak pertanyaan yang berkembang, sebagai dialog yang menjadi masukan bagi pemerintah kota begitupun untuk dunia usaha.
Salah satu pertanyaan dari pengusaha tambang adalah kenapa stiker yang akan ditempelkan disudut kiri depan kaca mobil tambang harus diadakan pengusaha dan bukan pemerintah kota. Stiker ini sebagai penanda bahwa kenadaraan tambang wajib mengisi BBM-non- subsidi di SPBU. Dan para operator, seiring dengan sosialisasi yang akan dilakukan pemkot ke tiap SPBU, dilarang memberikan BBM bersubsidi kepada kendaraan yang tertera stiker.
"Mereka menanyakan, kenapa stiker itu harus disiapkan oleh dunia tambang. Pertimbangan ini kita lakukan karena biaya APBD tidak tersedia. Kedua, perusahaan tambang dan perusahaan lain yang terkait dengan ketentuan non-subsidi itu kan tidak banyak. Tapi, konsumsinya saja yang besar. Seperti itulah cara pandang kita tentang stiker itu. Jadi, stiker tetap ada," kata Wawali.
Oleh karena itu, pemkot menegaskan kembali agar bagi tambang yang belum menyampaikan daftar kendaraan dan alat-alat yang mengkonsumsi BBM segera menyampaikannya ke pemkot Samarinda. Baik yang menjadi aset tambang maupun mitranya. Dan tidak ada masalah untuk mitra yang melayani lebih dari satu tambang karena data itu akan dipilah oleh Dinas Perhubungan, Dinas Pertambangan dan Kepolisian,
"Data akan dikroscek oleh Dishub, Kepolisian dan Distamben. Bahwa perusahaan mewajibkan kepada mitranya mengunakan BBM non-subsidi. Baik dalam kontrak kerjasama, SPK. Tambang wajib memasang stiker di sebelah kiri atas kaca mobil. Kalau dia melayani melayani dua perusahaan maka stikernya juga dua," pungkas Wawali.
Baca juga: