Warga Sempurna Protes Pemotongan Kompensasi
Sejumlah perwakilan masyarakat Desa Sempurna Kecamatan Sungai Laur Kabupaten Ketapang,
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ali Anshori
TRIBUNNEWS.COM, KETAPANG - Sejumlah perwakilan masyarakat Desa Sempurna Kecamatan Sungai Laur Kabupaten Ketapang, melakukan audiensi dengan Komisi II DPRD Ketapang dan dinas perkebunan Kabupaten Ketapang Senin (11/6/2012).
Audiensi, yang dimpimpin oleh wakil ketua DPRD Ketapang, Jamhuri Amir tersebut, terkait pemotongan uang kompesnsasi perusahaan yang dilakukan oleh Koperasi Perkebunan Tri Daya Mukti PT Swadaya Mukti Perkasa (SMP) terhadap warga.
Weldi (46), satu diantara perwakilan warga mengatakan, sesuai dengan SK Bupati nomor 207 tahun 2010, kompensasi yang diberikan oleh perusahaan kepada masyarakat sebsar Rp 300 ribu. Namun Oleh pihak koperasi dipotong Rp. 83.ribu, sehingga warga hanya menerima Rp. 217.000, per kapling
“Ada 300 kapling untuk desa Sempurna dibagi kepada 3 orang pemilik adat dan 100 orang warga . pemilik tanah adat tersebut adalah Wasbir, Nazarudin dan Jubir Abidin, “ katanya di hadapan DPRD Ketapang.
“Adanya pemotongan tersebut sangat memberatkan warga karena pemilik adat sudah mendapatkan bagian lebih dari warga setempat,” tambahnya.
Nazarudin, satu diantara pemilik tanah adat mengatakan, di tahun 2006 ada sekitar 20 ribu hektar lahan miliknya yang diserahkan kepada PT. SMP untuk dijadikan perkebunan sawit, dan tidak ada ganti rugi. Selanjutnya, kata Nazarudin, setelah lahan tersebut ditanami kebun plasma akan dikembalikan dalam bentuk kapling kebun sawit.
“Dari 300 kebun plasma yang dikembalikan 100 kapling dibagikan ke warga Desa Sempurna, sisanya dibagi ke 3 orang ahli waris milik adat,“ katanya.
Perwakilan dari PT. SMP, Rudi mengatakan, perusahaan memberikan konpensasi sebesar Rp,300 ribu kepada warga desa Sempurna sambil menunggu proses kebun plasma produktif dan menghasilkan. “Perusahaan telah menaikan konpensasi lahan kapling dari 100 ribu menjadi 300 ribu perkapling,“ katanya.
“Terkait permasalahan pemotongan dana konpensasi dari perusahaan oleh koperasi untuk para ahli waris pemilik ada itu masalah tehnis koperasi dan warga sendiri tidak mungkin perusahaan membayar 2 kali,“ terangnya.
Baca juga: