Suap PON Riau
Giliran Dua PNS BPKP Riau Diperiksa KPK
Kali ini, penyidik KPK memeriksa Plh Kepala Perwakilan BPKP Riau, Jaya Rahmat dan seorang staf BPKP lainnya Ependy Damanik.
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Galih Pujo Asmoro
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus gratifikasi pembangunan venue menembak Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII Riau, terus berlanjut. Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi.
Kali ini, penyidik KPK memeriksa Plh Kepala Perwakilan BPKP Riau, Jaya Rahmat dan seorang staf BPKP lainnya Ependy Damanik.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap revisi Perda Nomor 6 Tahun 2010," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (14/6/2012).
Sebelumnya Rabu (13/6/2012) kemarin KPK juga memeriksa Lucky Agus Janapria selaku mantan Kepala Perwakilan BPKP Riau dan Abdul Wahid yang merupakan anggota DPRD Riau.
Pemeriksaan terhadap pejabat perwakilan BPKP Riau ini diduga berhubungan dengan kewenangan BPKP dalam mengawasi pengelolaan keuangan dan pembangunan venue PON Riau yang terindikasi korupsi karena adanya aksi suap menyuap dalam pembahasan anggarannya.
BACA JUGA:
- Kompetisi Surfing Dunia Dibuka Wakil Bupati
- Maling Urung Bawa Dua Monitor Komputer
- Keluarga Bung Karno Hadiri Napak Tilas di Muntok
- Jangan 'Telanjang' Terjun ke Lapangan