Perkosa Mantan Kekasih
Polres Kabupaten Temanggung berhasil menangkap tiga pelaku pencabulan sepanjang Januari-Februari 2013
Kejadian tersebut diketahui saat orang tua korban Slamet Yulianto ditelepon oleh korban yang memintanya untuk dijemput di Jragan Tembarak, kemudian ayah korban menjemput korban dan mendapati korban berada di pinggir lapangan.
Setelah ditanya ayahnya, korban mengaku kalau dirinya akan diperkosa oleh pelaku. Merasa dirugikan korban yang didampingi ayahnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Temanggung guna pengusutan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 UU No 23tahu 2002 tentang perlindungan anak lebih subside pasal 332 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(had)
Baca Juga :
- DPC Demokrat Magelang Akan Tingkatkan Elektabilitas 5 menit lalu
- Tifatul: Hanya Satu atau Dua Kader PKS Bergaya Hidup Mewah 46 menit lalu
- Guru Hina Bupati Pangkep Terancam 6 Tahun Penjara 54 menit lalu