Rabu, 20 Mei 2026

Perkosa Mantan Kekasih

Polres Kabupaten Temanggung berhasil menangkap tiga pelaku pencabulan sepanjang Januari-Februari 2013

Tayang:
Editor: Budi Prasetyo

Kejadian tersebut diketahui saat orang tua korban Slamet Yulianto ditelepon oleh korban yang memintanya untuk dijemput di Jragan Tembarak, kemudian ayah korban menjemput korban dan mendapati korban berada di pinggir lapangan.

Setelah ditanya ayahnya, korban mengaku kalau dirinya akan diperkosa oleh pelaku. Merasa dirugikan korban yang didampingi ayahnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Temanggung guna pengusutan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 UU No 23tahu 2002 tentang perlindungan anak lebih subside pasal 332 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(had)

Baca  Juga  :

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved