Rabu, 8 Oktober 2025

RSU AWS Bisa Lelang Rp 1 Miliar Tanpa Tender

Berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSU A Wahab Sjahranie (AWS) bisa melakukan pengadaan barang secara fleksibe

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto RSU AWS Bisa Lelang Rp 1 Miliar Tanpa Tender
RSU A Wahab Sjahranie (AWS)

Laporan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto

TRIBUNNEWS.COM SAMARINDA, - Berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSU A Wahab Sjahranie (AWS) bisa melakukan pengadaan barang secara fleksibel alias tidak tender. Demikian diungkapkan Asisten III, Setprov Kaltim, Sutarnyoto, usai menghadiri Workshop Implementasi pola pengelolaan BLUD, menuju peningkatan kinerja keuangan  dan pelayanan RS yang efisien bermutu akuntable dan auditable.

Workshop tersebut berlangsung di Ruang Rembulan, RS AWS, Senin (4/2/2013). Workshop ini digelar sebagai salah satu upaya mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh RS AWS dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk tahun 2011."Dalam pelaksanaan pengadaan barang, dengan statusnya yang BLUD, RS AWS bisa fleksibel. Artinya tidak harus tender," kata Sutarnyoto.

Dijelaskan, tanpa proses tender, pengadaan barang dapat berlangsung lebih efisien, terlebih dalam pengadaan barang-barang khusus. "Tanpa lelang pasti lebih efisien misalnya dari waktu. Apalagi yang mau diadakan ini barang-barang khusus," jelas Sutarnyoto.

Penunjukan langsung atau tanpa tender, kata Sutarnyoto, juga tetap bisa dilakukan hingga nominal barang yang akan diadakan mencapai Rp 1 miliar. "Bisa saja, apalagi kalau memang lelangnya sedang penuh, Rp 1 miliar pun bisa tanpa tender," bebernya.

Meski demikian, agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari, BLUD tetap diharapkan mengikuti proses tender untuk pengadaan barang. "Yah, ikut tender pun juga baik. Cuma tadi itu, untuk barang khusus, lebih efisien tanpa tender," katanya lagi.

Persoalannya, kata Sutarnyoto, kerap terjadi perbebdaan persepsi antara aparat penegak hukum dengan BLUD terkait proses pengadaan barang tanpa tender ini. Hal ini disebabkan masih banyaknya peraturan yang tumpang tindih antara satu dan lainnya. (*)

Baca  Juga  :

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved