Minggu, 31 Agustus 2025

Jemmy Disekap dan Disetrum Debt Collector karena Utang Rp 250 Juta

Jemmy Imam Toko (31), pengusaha di bidang Event Organizer (EO) di Sidoarjo menjadi korban penyekapan debt collector.

zoom-inlihat foto Jemmy Disekap dan Disetrum Debt Collector karena Utang Rp 250 Juta
SURYA / M TAUFIK
Pelaku penyekapan terhadap pengusaha EO di Sidoarjo

Karena tak membuahkan hasil, sekitar pukul 01.30 WIB, Jemmy dibawa kembali oleh Yafed dan kawan-kawannya ke café Family di Jl Embong Malang. Sesampai di sana, semua barang Jemmy, seperti HP dan sebagainya diambil dan dia disuruh tidur bersama para pegawai café di lantai III.

Keesokan harinya, siang pukul 11.30 WIB, ibu dan adik Jemmy datang ke café untuk negoisasi dengan Yafed. “Tapi tetap tidak ada hasilnya. Dia (Yafed) tetap menolak,” ujar Jemmy.

Setelah Jemmy tetap tidak diperbolehkan pulang, pihak keluarga kemudian melapor ke Polrestabes Surabaya. Dan sekitar pukul 23.00 WIB, petugas dari unit Kejahatan Umum, Satreskrim Polrestabes Surabaya datang melakukan penggerebekan di café Family.

Dengan upaya tersebut, Jemmy berhasil dibebaskan. Dan Yafed pun langsung digelandang ke Polrestabes Surabaya, termasuk barang bukti berupa Gas Gun, alat setrum, dan pisau yang digunakan dalam aksinya. Polisi juga mengaku masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam perkara ini.

Sumber: Surya
Tags
disekap
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan