Kamis, 30 Oktober 2025

Napi Lapas Balikpapan Pesan Ekstasi dari Malaysia

tersangka diduga dikendalikan A alias G, narapidana narkoba yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Balikpapan.

Editor: Sugiyarto

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Polres Nunukan akan melakukan pengembangan penyidikan terhadap tersangka Hajjah Ati alias N (42), terkait kepemilikan sebanyak 1.910 butir pil ekstasi.

Kapolres Nunukan AKBP Robert Silindur Pangaribuan mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara tersangka diduga dikendalikan A alias G, narapidana narkoba yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Balikpapan.

“Informasi masih kita kembangkan. Bahwa ini diduga pesanan dari narapidana yang masih ada di LP Balikpapan. Informasi yang kita dapatkan diduga si A alias G memesan kepada saudari N ini untuk diantarakan barang tersebut sampai ke Balikpapan,” ujarnya, selasa (26/8/2014) sore saat menyampaikan keterangan pers di ruang kerjanya.

Kapolres menjelaskan, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan pada Senin (25/8/2014) sekitar pukul 23.45 mengamankan Hajjah Ati di dalam kamar 6017, kelas 1, KM Bukit Siguntang di Pelabuhan Tunon Taka.

Dari tangan pelaku inilah ditemukan narkotika golongan 1 jenis ekstasi.

Saat diamankan, warga yang berdomisili di Kabupaten Nunukan itu berada di dalam kamar yang ternyata bukan atas namanya sesuai dengan tiket kapal.

Karena itupula, Polisi juga mengamankan S, pemilik kamar tersebut. Meskipun diamankan, namun S belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Ini masih kita kembangkan karena pemilik kamar 6017 ini adalah orang lain. Nah kita amankan juga. Sementara pelaku masuk ke kamar tersebut,” ujarnya.

Kapolres mengatakan, pelaku diduga sengaja menggunakan kamar atas nama orang lain untuk mengelabui petugas.

“Ini untuk mengelabui petugas. Sehingga apabila petugas menangkap, ini untuk beralibi bahwa itu bukan barangnya,” ujarnya.

Pelaku sebenarnya sudah lama menjadi target operasi Polisi. Pelaku juga diketahui mengenal sejumlah petugas Kepolisian di Nunukan.

“Ini sudah sering kita amati, tetapi mungkin kita selisih. Dan dia rata-rata kenal petugas. Tetapi sudah kita amati sejak lama dan ini sudah sering bolak balik Tawau-Nunukan,” ujarnya.

Diperkirakan, barang bukti sebanyak 1.910 butir pil ekstasi ini bernilai Rp573 juta. “Kualitasnya masih kita kembangkan. Tetapi kita perkirakan harganya seperti itu,” ujarnya.

Selain mengamankan pil ekstasi, Polisi juga mengamankan dua unit telepon seluler, satu unit iPad, tas dan pekaian ganti pelaku.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved