Kamis, 30 Oktober 2025

Napi Lapas Balikpapan Pesan Ekstasi dari Malaysia

tersangka diduga dikendalikan A alias G, narapidana narkoba yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Balikpapan.

Editor: Sugiyarto

“Karena kita baru menemukan pelaku, kita akan kembangkan dulu. Karena kita melihat keterangan lainnya. Dia berusaha untuk mengelak, itulah modusnya. Tetapi kita tidak  kalah akal, karena kita telah mengendus beberapa hari lalu sampai dia ke kamar kita ikuti,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman pidana mati seperti pada Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved