Napi Lapas Balikpapan Pesan Ekstasi dari Malaysia
tersangka diduga dikendalikan A alias G, narapidana narkoba yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Balikpapan.
Editor:
Sugiyarto
“Karena kita baru menemukan pelaku, kita akan kembangkan dulu. Karena kita melihat keterangan lainnya. Dia berusaha untuk mengelak, itulah modusnya. Tetapi kita tidak kalah akal, karena kita telah mengendus beberapa hari lalu sampai dia ke kamar kita ikuti,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman pidana mati seperti pada Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika.