Jumat, 31 Oktober 2025

UMK Sidoarjo Belum Ditetapkan

“Kalau berapa besaran UMKnya , saya belum bisa jawab sekarang," tutur Husni Thamrin, Senin (20/10/2014).

TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ribuan buruh kembali berunjukrasa disekitar bundaran HI Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2014). Unjuk rasa yang memacetkan jalan di sekitar MH.Thamrin dan Jalan Sudirman ini untuk menuntut kenaikan upah minimum minimal 30 persen pada tahun 2015. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM,SIDOARJO - Usulan upah Minimum Kabupaten (UMK) Sidoarjo 2015, masih berjalan alot karena beberapa pihak yang terlibat dalam pembahasan.

Dewan Pengupahan juga belum ada kata sepakat untuk menentukan besaran nominal yang diusulkan ke Gubernur Jatim.

Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, buruh dan pengusaha masih berkutat membicarakan angka yang relevan.

Tujuannya, pengusaha dan buruh sama-sama tidak keberatan karena bersamaan dengan kenaikan listrik. Kabar yang berkembang, usulan UMK Sidoarjo pada 2015 diperkirakan di atas Rp 3 juta.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Sidoarjo, HM Husni Thamrin, mengaku belum mengusulkan besaran UMK ke gubernur.

Ia juga enggan menyebut besaran UMK yang ditetapkan dan akan diusulkan.

“Kalau berapa besaran UMKnya , saya belum bisa jawab sekarang," tutur Husni Thamrin, Senin (20/10/2014).

Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sidoarjo, menuturkan ada yang mengusulkan agar UMK Sidoarjo dinaikkan 30 persen sehingga UMK tahun 2015 diperkirakan mencapai Rp 2.847.000.

Namun usulan itu belum bisa dipenuhi atau diputuskan karena kenaikannya dinilai cukup tinggi.

UMK Sidoarjo saat ini mencapai Rp 2.190.000.

“Yang jelas usulan-usulan yang ada terus digodok oleh Dewan Pengupahan dan belum muncul keputusan berapa idealnya UMK Sidoarjo,” paparnya.

Sementara, Ketua SPSI Sidoarjo, Sukarji, menuturkan hingga kini belum ada keputusan terkait UMK Sidoarjo. Dewan Pengupahan masih terus mengkaji usulan-usulan yang ada untuk mencapai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Survey yang dilakukan teman-teman terus dilakukan untuk menentukan UMK,” ujar Sukarji.

Ketika disinggung berapa persen kenaikan UMK Sidoarjo? Sukarji memperkirakan kenaikannya sekitar 20 persen. Penetapan UMK sendiri juga harus dipertimbangkan dengan pengusaha agar sama-sama diuntungkan. “Pengusaha bisa menerima dan buruh bisa memenuhi kebutuhan hidup layak,” paparnya.

Kapan UMK Sidoarjo ditetapkan, Sukarji masih belum bisa memastikan karena harus ada beberapa pertemuan lagi dengan Dewan Pengupahan. “Mungkin Kamis (23/10) lusa akan ada rapat lagi untuk membahas itu,” jelasnya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sidoarjo, Sukiyanto mengaku belum menentukan besaran UMK Sidoarjo. “UMK masih dibahas belum ada usulan. Kami rapat terus untuk menentukan berapa UMK nanti,” ucapnya.

Sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim, Soekarwo yang ditujukan kepada 38 Bupati/Walikota se-Jatim, minta agar kabupaten/kota  dalam hal ini Dewan Pengupahan  segera membahas UMK tahun 2015.

Rekomendasi dari Dewan Pengupahan ini yang akan menjadi pertimbangan Bupati/Wali Kota untuk menyampaikan usulan UMK ke gubernur. Usulan UMK Kabupaten/Kota ke Provinsi disampaikan mulai 14 sampai 18 Oktober tapi sampai saat ini usulan belum diserahkan.

Padahal pada 21 November nanti, UMK 2015 untuk kota dan kabupaten se Jawa Timur digedok gubernur. Karena 40 hari sebelum diberlakuan per  1 Januari, UMK 2015 harus sudah ditetapkan.

Jika sampai batas waktu yang ditentukan ada Kabupaten/Kota yang belum menyerahkan usulan besaran UMK, gubernur akan tetap menetapkan UMK daerah tersebut. Sedangkan penetapan UMK didasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker ) Nomor 13 Tahun 2012, tentang komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Dalam Permenaker, komponen KHL ada 60. Antara lain, transportasi, sewa kamar, listrik, air minum, ikan, daging, pakaian,  dan buah-buahan empat sehat lima sempurna. Komponen inilah yang harus dijadikan acuan dalam menentukan UMK.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved