Selasa, 19 Agustus 2025

KPK Tangkap Hakim

Terpidana Hakim Setyabudi Jadi Saksi untuk Hakim Comel

Sidang lanjutan kasus suap perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung dengan terdakwa mantan hakim Ramlan Comel kembali digelar

Editor: Budi Prasetyo
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
DITUNTUT 16 TAHUN PENJARA - Hakim Ketua Nur Hakim (kiri) terkantuk saat menyimak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sedang membacakan berkas dakwaan setebal 985 halaman dalam sidang lanjutan kasus suap hakim dalam perkara dana bansos Kota Bandung dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa hakim Setyabudi Tedjocahyono (membelakangi) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (25/11). Dalam sidang tersebut, Setyabudi yang terbukti bersalah menerima suap dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider satu tahun penjara. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM.BANDUNG - Sidang lanjutan kasus suap perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung dengan terdakwa mantan hakim Ramlan Comel kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (4/11/2014). Kali ini sidang menghadirkan enam orang saksi.

Mereka adalah, terpidana kasus suap yang juga mantan wakil ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Setyabudi Tejocahyono, mantan ketua PN Bandung Singgih Budi Prakoso, hakim PN Bandung Djodjo Djohari, pengacara Wienarno Djati, mantan ajudan wali kota Bandung Adly, dan Ibu Emma.

Nama terakhir ini kerap disebut-sebut dalam persidangan sebagai orang yang menyerahkan draf kepada tujuh terdakwa kasus korupsi dana bansos. Isi draf yang harus diteken oleh tujuh terdakwa itu adalah menyatakan bahwa mantan wali kota Bandung Dada Rosada dan mantan sekda Kota Bandung Edi Siswadi jangan dilibatkan dalam kasus korupsi dana bansos.

Hingga kini sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Barita Lumban Gaol SH itu masih berlangsung. (san) (baca juga : Hakim Setyabudi Bantah Kesaksian Toto)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan