Kamis, 14 Mei 2026

Ini Alasan Hakim Anggap SP3 Polda Lampung Tidak Sah

Menurut Lakoni, tindakan Polda mengeluarkan SP 3 karena petunjuk dari pihak kejaksaan tidak benar.

Tayang:
Editor: Wahid Nurdin
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Sidang gugatan pra peradilan yang diajukan Mintardi Halim (Aming) terhadap tergugat Polda Lampung memasuki agenda putusan, pada Senin (25/1/2016). Hakim Lakoni membuka sidang dengan agenda putusan. 

Mintardi Halim alias Aming (Aming) menggugat pra peradilan Polda Lampung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Sidang gugatan berlangsung pada Jumat (15/1/2016) dengan agenda pembacaan surat permohonan Aming yang dibacakan kuasa hukumnya Gunawan Raka.

Aming menggugat Polda Lampung karena laporan polisinya terhadap Tommy Soekiato Sanjoto tidak ditindaklanjuti penyidik.

Kuasa hukum Aming, Gunawan Raka, mengatakan, kliennya melaporkan  Tommy ke polda dalam kasus penipuan penggelapan pada Januari 2015 lalu.

Polda sudah menetapkan Tommy sebagai tersangka bahkan sempat dilakukan penahanan terhadap Tommy.

"Tiba-tiba pada Desember 2015 kami terima pemberitahuan bahwa penyidik menghentikan penyidikan kasus tersebut. Atas dasar itulah kami gugat pra peradilan," ujar Gunawan, Jumat.(*)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved