Diduga Dipicu Cemburu, Pria di Kebumen Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas, Warga Dengar Jeritan
Pria di Kebumen diduga aniaya istri dan ibu mertua hingga tewas akibat cemburu, meski tanpa bukti perselingkuhan
Ringkasan Berita:
- Seorang pria di Kebumen diduga menganiaya istri dan ibu mertuanya hingga tewas karena cemburu tanpa bukti perselingkuhan
- Polisi menyebut pelaku memukul korban menggunakan besi ulir setelah terlibat cekcok di rumah mertua
- Pelaku kini ditahan dan dijerat Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 15 tahun penjara
TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Seorang pria bernama Sugeng (29) diduga menganiaya istri dan ibu mertuanya hingga tewas di Desa Jogomulyo, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Selasa (12/5/2026).
Polisi menyebut aksi tersebut dipicu rasa cemburu pelaku terhadap istrinya, Ela Purwasih (33), meski tidak disertai bukti perselingkuhan.
Kasatreskrim Polres Kebumen, AKP Kanzi Fathan, mengatakan peristiwa bermula saat pelaku terlibat cekcok dengan istrinya di rumah mertua mereka sekitar pukul 11.40 WIB.
“Pelaku emosi karena menganggap istrinya berselingkuh. Dari percekcokan itu pelaku mengambil besi ulir di samping kamar mandi lalu memukul korban,” kata Kanzi saat konferensi pers, Rabu (13/5/2026).
Besi ulir yang digunakan memiliki panjang sekitar 37 sentimeter dengan diameter 0,5 sentimeter.
Menurut polisi, pelaku mengaku pernah melihat istrinya diganggu laki-laki lain sehingga memicu rasa cemburu.
Saat korban Ela berteriak meminta tolong, sang ibu, Painah (52), datang ke kamar untuk mengecek kondisi anaknya namun, ia juga turut menjadi korban penganiayaan.
Baca juga: Sepasang Remaja di Kebumen Disiram Warga Karena Tidur Berpelukan di Musala: Kini Wajib Lapor
Kedua korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan sebelum akhirnya meninggal dunia.
Polisi telah mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti, antara lain besi ulir, pakaian korban, dan buku nikah.
Diketahui, Sugeng dan Ela menikah sejak 2019 dan memiliki seorang anak berusia tujuh tahun.
Pelaku juga diketahui baru dua hari pulang merantau dari Kalimantan sebelum kejadian.
Pelaku diamankan polisi saat ikut mengantar korban ke rumah sakit.
Atas perbuatannya, Sugeng dijerat Pasal 44 ayat 3 junto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, tetangga korban bernama Suparni (52) mengaku mendengar suara jeritan dari rumah korban saat sedang memberi makan kambing.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pembunuhankebumen1112221.jpg)