Mantan PNS Gelapkan Uang 823 Calon Jemaah Umrah dan Haji
Mantan PNS di Pemkab Temanggung dibui delapan tahun penjara karena penipuan dan penggelapan dana ratusan calon jemaah umrah dan haji.
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Gelagapan Eko Edi Susanto usai hakim memvonisnya delapan tahun penjara atas kasus penipuan dan penggelapan dana ratusan calon jemaah haji dan umrah.
Vonis untuk Eko dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Kamis (2/6/2016). Eko yang didampingi kuasa hukumnya pikir-pikir untuk banding.
"Saya pikir-pikir dulu yang mulia majelis hakim," kata terdakwa Eko kepada majelis hakim.
Sementara jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Semarang, Sri Suparti, juga melakukan hal sama, apakah mengajukan banding atas putuhan hakim atau menerimanya.
Meski terdakwa Eko menyatakan pikir-pikir, kuasa hukum Oky P Leksono, memastikan kliennya akan mengajukan banding atas putusan delapan tahun penjara.
"Kami pasti akan banding terhadap putusan hakim ini. Kami kecewa dengan putusan ini, karena hakim mengabaikan pembelaan kami secara keseluruhan," kata Oky usai sidang.
Eko adalah mantan PNS Pemkab Temanggung. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan menipu dan menggelapkan secara bersama-sama terhadap dana ratusan calon jemaah umrah dan haji Jawa Tengah.
"Menghukum terdakwa Eko Edi Susanto dengan hukuman pidana selama delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsider satu bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Susilo dalam amar putusannya.
Hakim juga menyatakan Eko terbukti melanggar Pasal 3 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain meresahkan masyarakat, akibat perbuatan Eko ratusan jemaah umrah dan haji gagal berangkat menunaikan ibadah ke Mekkah dan Madinah.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa Sri Suparti. Sebelumnya, Sebelumnya jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa 13 tahun.
Eko dibekuk tim Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Tengah karena menipu 823 orang. Modus yang dilakukan Eko mengaku bekerjasama dengan seorang ustaz kondang Al Habsy.
Penipuan Eko mulai pada 2015 lalu, ketika memiliki usaha Jafisa Trade Center (JTC) dan mengajukan kerjasama paket umrah murah dengan seorang ustaz.
Lewat cabang Alhabsyi Travel di Jawa Tengah, Eko akhirnya mempersentasikan programnya langsung ke ustaz tersebut.
Kerja sama berjalan antara Eko dan Alhabsyi Travel cabang Jawa Tengah yang dikepalai Farikhin Juwanda. Paket umrah yang ditawarkan Eko menggiurkan, untuk paket silver dengan hotel bintang empat hanya Rp 11 juta, paket gold hotel bintang lima Rp 13 juta, dan paket platinum Rp 17,5 juta serta paket Haji Rp 55 juta.
Di brosur penawaran Eko memajang foto ustaz Al-Habsyi, tak ayal ratusan calon jemaah mendaftar. Total 823 orang mendaftar umrah dan 14 orang mendaftar haji dan semuanya sudah membayar.
Agar lebih meyakinkan para calon jemaah umrahnya, Eko memajang dirinya sedang memperoleh penghargaan serta artikel yang memuat dirinya di majalah.
Belakangan diketahui ia membayar agar ada artikel di majalah itu.
Kebusukan terungkap ketika masa tenggang pemberangkatan 164 jemaah umrah untuk Mei 2015, tak ada tanda-tanda Eko bertanggungjawab.
Farikhin yang menjadi perwakilan resmi Alhabsyi Travel kena getahnya. Dia terpaksa menjual rumahnya dan orangtuanya serta memakai uang jemaah yang belum akan berangkat untuk memberangkatkan 164 jemaah tersebut.
Farikin melaporkan kasus tersebut ke Polda Jateng pada 19 Agustus 2015 lalu. Dari keterangan dan penyelidikan, uang yang diperoleh tersangka mencapai Rp 14 miliar.
Uang tersebut diketahui digunakan terdakwa untuk usaha lain seperti membeli tiga mobil, empat motor, dan dua bus.