Minggu, 31 Agustus 2025

Dimas Kanjeng Ditangkap

Tongkat Emas Pemberian Kanjeng Dimas Bertahta Berlian

Hajjah Najmiah Muin (1942-2016), ternyata hampir tiga tahun menyembunyikan kedekatannya dengan Kanjeng Dimas Taat Pribadi (46).

Editor: Hasanudin Aco
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Dimas Kanjeng Taat Pribadi digiring aparat Kepolisian menuju ruang pemeriksaan di Subdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (28/9/2016). Taat Pribadi ditahan Polisi karena diduga menjadi otak pembunuhan mantan jamaahnya. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

Kanjeng Dimas kini masih ditahan di Mapolda Jatim di Surabaya. Pria bersorban ini, kini dijerat setidaknya empat kasus berbeda.

Kasus pertama, dugaan pembunuhan dua "santri' dan mantan orang dekatnya Abdul Gani dan Ismail Hidayat.

Kasus kedua, rangkaian penipuan. Kasus ketiga, kasus penggandaan/ pemalsuan uang, dan kasus terakhir, kasus penistaan agama.

Secara bertahap, usai penangkapan Kanjeng di padepokannya dengan 1.200 personel Polda dan TNI, awal pekan lalu, keempat kasus ini terus bergulir.

Selain tersangka kasus pembunuhan, Taat terbelit kasus dugaan penipuan dan pencucian uang.

Tiga laporan penipuan diterima Polda Jatim dengan kerugian korban total Rp1,5 miliar, satu laporan di Markas Besar Polri dengan kerugian korban Rp 20 miliar.

Untuk kasus penipuan, Taat masih berstatus saksi terlapor, belum tersangka.

Marwah Daud Ibrahim, yang mengkalim juru bicara padepokan, dijadwalkan akan diperiksa.

Suaminya, Ibrahim Tadjuddin, yang aktif menyebarkan ajaran Kanjeng, juga dikabarkan akan diperiksa sebagai saksiA

Di Makasaar, kemarin, Polda Sulsel mengumumkan dugaan adanya uang palus milik Kanjeng Dimas yang beredar di Makassar dan sejumlah daerah di Sulsel.

"Betul barang bukti tersebut dikabarkan telah berada di Makassar, kami juga sedang menyelidiki keberadaanya," ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulsel Kombes Pol Frans Barung Mangera, Sabtu (1/10/2016) siang.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan