Minggu, 31 Agustus 2025

Dimas Kanjeng Ditangkap

Sidang Kasus Pembunuhan Abdul Gani dan Ismail, Kuasa Hukum Diusir dari Ruang Sidang

Sidang sempat terhenti beberapa saat, setelah ada kesalahapahaman antara Ketua Majelis dan Kuasa Hukum terdakwa.

Editor: Sugiyarto
Surya/Galih Lintartika
Sidang perdana kasus pembunuhan Abdul Gani dan Ismail Hidayah, mantan pengikut Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Dusun Sumber Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Probolinggo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo, Kamis (3/11/2016) pagi. SURYA/GALIH LINTARTIKA 

Sebab, tidak ada pendampingan dari kuasa hukum, padahal menurut ketentuan yang berlaku, terdakwa dengan hukuman di atas lima tahun wajib didampingi kuasa hukum saat pembuatan BAP.

Pria berkacamata ini menilai, dalam penyusunan dakwaan ini, JPU kurang cermat. Sehingga, dakwaan yang disampaikan itu tidak jelas terkait uraian pidana ke empat terdakwa.

“Dengan cara apa, saksinya apa, uraian ini bagaimana, ini yang tidak cermat, kemudian keterangan saksi merupakan paksaan saat pembuatan BAP,” ujarnya.

Dia berharap, ketua majelis hakim mempertimbangkan hal ini. Besar harapannya, kliennya ini dibebaskan dari semua dakwaan yang disampaikan dan tidak ditahan.

“Batal demi hukum karena melanggar KUHAP. Kami berharap beberapa poin – poin tadi menjadi pertimbangan,” paparnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo yang juga merangkap sebagai JPU dalam perkara ini, Januari enggan berkomentar banyak.

Ia mengatakan, akan menanggapi eksepsi kuasa hukum terdakwa pekan depan.

“Minggu depan akan kami tanggapi secara tertulis,” pungkasnya.

Sumber: Surya
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan