Minggu, 31 Agustus 2025

Dimas Kanjeng Ditangkap

Dimas Kanjeng Segera Diadili Sebagai Tersangka Otak Pembunuhan, Terancam Hukuman Mati

Berkas perkara penyidikan Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang diduga sebagai otak pembunuhan dua pengikutnya, Ismail Hidayah dan Abdul Gani dilimpahkan

Editor: Sugiyarto
Capture Youtube
Penyidik Polda Jawa Timur telah melimpahkan berkas Taat Pribadi dalam kasus pembunuhan Abdul Ghani ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tapi berkas kasus pencucian uang dan penipuan masih belum dilimpahkan. 

Barang bukti berbagai macam uang luar negeri yang diduga uang mainan, singgasana atau kursi kebesaran dan motor Harley Davidson.

"Taat nantinya tetap ditahan di Rutan Kelas I Medaeng Cabang Polda Jatim (tetap ditahan di Polda Jatim). Sementara barang bukti yang disita akan langsung dilimpahkan ke Kejari Probolinggo," terang Richard.

Penahanan Taat Pribadi tetap dilakukan di Polda Jatim, karena masih ada serangkaian kasus yang menjeratnya, sehingga mempermudah pemeriksaan penyidik kepolisian.

"Selain itu juga faktor keamanan yang membuat kami menahan Taat Pribadi tetap di Polda Jatim," tandasnya.

Dalam berkas itu, Taat dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Dari pasal yang dijerat, Taat dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau mati," tegas Richard.

Sumber: Surya
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan