Polisi Datang, Sigit Masih Bacok Mantan Mertua di Pasar Jatingaleh
Ketika polisi datang Sigit Prasetya (35) masih membacok tubuh mantan mertuanya, Totok (50) yang sedang memarut kelapa di Pasar Jatingaleh.
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rahdyan Trijoko Pamungkas
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ketika polisi datang Sigit Prasetya (35) masih membacok tubuh mantan mertuanya, Totok Turadi (50) yang sedang memarut kelapa di Pasar Jatingaleh.
"Sekitar pukul 09.00 WIB saya masih berada di Polrestabes Semarang. Bhabinkamtibmas Bripka Winarto menelepon terjadi pembacokan pembunuhan di Pasar Jatingaleh," cerita Kapolsek Banyumanik Kompol Retno Yuli Setiasih, Senin (6/2/2017).
Saat itu juga Retno menghubungi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu berserta anggota piket Polsek Banyumanik untuk menindaklanjuti laporan anggota di Pasar Jatingaleh.
Sesampainya di pasar anggota menemukan adanya korban dan pelaku. Usai membacok Totok hingga bersimbah darah Sigit duduk di sampingnya sambil merokok.
Sigit tercatat sebagai warga Dusun Ngreco, Deso Kesongo, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang. Sementara Totok warga Delik Rejo RT 02/02 Tandang, Semarang.
Baca: Motif Sigit Bacok Mantan Mertua sedang Memarut Kelapa di Pasar Jatingaleh
Baca: Usai Bacok Mantan Mertua, Pria Ini Duduk Sambil Merokok di Sebelahnya
Baca: Pria Pembacok Mantan Mertua di Pasar Jatingaleh Hidupnya Kelam
Pukul 09.00 WIB, Sigit berangkat dari Tuntang menuju Pasar Jatingaleh mengendarai bus untuk menemui korban. Niat awal untuk mengonfirmasi pesan pendek tak jadi karena Sigit langsung membacok Totok.
"Pelaku memang sudah niat membawa senjata tajam untuk membunuh korban," Retno menambahkan.
Motif Sigit membunuh Totok diduga karena dendam setelah menerima pesan pendek mantan mertuanya itu berisi kata-kata menyakitkan.
"Pelaku mengambil senjata tajam langsung membacok kena kepala korban. Lalu korban lari dan masih dikejar oleh pelaku lalu mengambil bendo (parang) yang digunakan untuk membuka kelapa. Bhabin saya datang pelaku masih bacok-bacok," ucap Retno.
Korban Totok meninggal saat dibawa ke RSUD Kariadi diduga kuat karena kehabisan darah. Korban mengalami luka bacok di kepala, tangan, dan kaki korban.
Penyidik menjerat pelaku pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan ancaman hukuman diatas 12 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.