Jumat, 12 September 2025

PSK Ini Ternyata Masih Siswi SMP, Yang Menjualnya Ternyata Orang Dekat

Jaringan prostitusi online dengan memanfaatkan keberadaan teknologi informasi dan media sosial terus saja terjadi.

Editor: Hendra Gunawan
Capture Youtube
Ilustrasi 

Setelah pelanggan membayar, selanjutnya NA yang menjemput LA pacarnya di Papar, Kabupaten Kediri.

Kepada orangtua LA, NA bedalih mengajak jalan-jalan pacarnya ke Kota Kediri.

"Pamitnya diajak jalan-jalan," jelas Kapolresta.

Dari hasil pemeriksaan, NA yang menampung uang pembayaran pelanggan yang berkencan dengan LA.

"Tersangka tidak mengakui, namun faktanya hasil kerja pacarnya ditampung di rekeningnya. Kami akan periksa rekeningnya," jelasnya.

Sementara SA (36) warga Nganjuk yang menjadi salah satu pelanggan mengaku sudah tiga kali berkencan dengan LA.

"Ia (LA, red) memang yang menawarkan diri lewat medsos," ungkapnya.

Selanjutnya SA terlibat chating dengan LA. Saat chating itu, LA memang menjual dirinya karena memosting foto dengan pose syur di media jejaring sosial.

Namun apes bagi SA, saat kencan yang ketiga kalinya dirinya yang tengah bercinta dengan LA digrebek polisi. Setiap kali kencan SA selalu membayar Rp 600.000.

Kasus persetubuhan yang melibatkan anak di bawah umur ini juga melibatkan MO (19) warga Kelurahan Jamsaren, Kota Kedirisebagai perantara dengan pemilik tempat kos.

Ada empat tersangka jaringan prostitusi online yang diringkus polisi. Petugas mengamankan barang bukti buku tamu dan uang tunai Rp 1.100.000.

Selain itu juga disita HP merk Vivo warna hitam, HP merk Oppo warna hitam, HP merk Lenovo dan HP Nokia warna hitam.

Diamankan juga balpoin, kunci kamar yang dipakai mesum, sprei warna ungu serta dua buah kondom bekas pakai sebanyak dua buah.

Kapolresta Kediri AKBP Anthon Heryadi saat gelar perkara menyebutkan, para pelaku telah melakukan eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak.

Tiga pelaku MH, MO dan SA bakal dijerat dengan pasal 88 Undang-Undang RI No 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak. Sanksi hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

Sedangkan untuk pelaku SA, dia kata Anthon juga akan dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI No 35/2014 perubahan atas UU No 23 /2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya. (Surya/Didik Mashudi)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan