Terdakwa Korupsi Bantuan Perlengkapan Siswa Miskin Dieksekusi
Eksekusi dilakukan setelah putusan majelis hakim atas kasus itu telah berkekuatan hukum tetap
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Pihak Kejaksaan Negeri Bandar Lampung mengeksekusi Iwan Rahman, terdakwa korupsi proyek perlengkapan siswa miskin di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
Iwan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung (Lapas Rajabasa), Rabu (9/8/2017) sore.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, eksekusi dilakukan setelah putusan majelis hakim berkekuatan hukum tetap.
"Kemarin sudah kami eksekusi ke lapas," ujar Andrie saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (10/8/2017).
Baca: Jadi Tersangka, Diego Michiels Tidak Ditahan dan Tetap Bertanding
Menurut Andrie, Iwan sempat tidak datang memenuhi panggilan eksekusi sebanyak dua kali karena sakit.
Pihak Kejaksaan kemudian melakukan pendekatan ke pihak keluarga Iwan meminta supaya Iwan hadir memenuhi panggilan eksekusi.
Akhirnya Iwan memenuhi panggilan eksekusi dengan datang langsung ke Lapas Rajabasa didampingi kuasa hukum dan keluarganya.
Iwan sempat menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dijebloskan ke lapas.
Hasil pemeriksaannya, kata Andrie, Iwan dinyatakan sehat.
Baca: Misteri Anak Jin dalam Korupsi Pengadaan Al Quran
Pelaksana Tugas Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung Giyono membenarkan adanya terpidana bernama Iwan Rahman yang menjadi warga binaannya.
Giyono mengutarakan, Iwan akan menempati blok masa pengenalan lingkungan selama tujuh hari ke depan.
Iwan dinyatakan bersalah karena terbukti turut serta melakukan korupsi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/andrie_20170810_162407.jpg)