Tahu Istri Sirinya Satu Kamar Bersama Pria, Pemuda Ngamuk! Begini Kejadiannya
Pelaku Ferry dan Ikmal bakal dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan yang dilakukan bersma-sama
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ferry Airlanga (26) marah besar saat mengetahui istri sirinya, DO (20) berada satu kamar bersama seorang pria di rumah kos.
Ferry tidak terima dan melakukan penganiayaan dan mengeroyokan pria yang sedang berduaan dengan istrinya.
Penganiayaan dan pengroyokan yang dilakukan Ferry, bermula saat dia bersama temannya Ikmal Husen (27) mendatangi rumah kos DO yang berada di Jl Dukuh Setro Rawasan V Surabaya, 4 Desember 2017 pukul 04.00 WIB.
Ferry dan Ikmal yang tinggal di Jl Kedung Turi III dan Jl Tambak Pring Timur Surabaya
itu, saat tiba di rumah kos DO memerkoki sedang berdua bersama M Hasan sedang di kamar.
Melihat itu, Ferry marah dan cemburu.
Baca: Peran Lima Tersangka Pengeroyokan Dua Anggota Polsek Pondok Gede
Tanpa banyak bicara, dia bersama temannya Ikmal langsung memukuli dan mengeroyok Hasan.
Saat itu Hasan kendak keluar kamar, tapi olek pelaku dikejar dan dipukuli.
"Korban mengalami luka di mata kanan, alis dan kepala. Korban sempat lari, tapi dikejar oleh pelaku dan dihajar pakai tangan berkali-kali," sebut Iptu Didik Ariawan, Kanit Reskrim Tambaksari, Minggu (10/12/2017).
Sudah menjadi korban pengroyokan, Hasan memilik menyelesaikan lewat jalur hukum.
Pria asal Desa Bangsereh, Bangkalan ini melaporkan pelaku ke Polsek Tambaksari jusai kejadian.
Petugas Unit Reskrim Polsek Tambaksari pun tanpa kesulitan menangkap kedua pelaku.
Lantaran korban memberi keterangan identitas dan ciri-ciri pelaku saat memberi laporan ke Mapolsek Tambaksari.