Pakai Mobil Milik Bosnya, Tiga Sekawan Karyawan Mebel Ini Malah Lakukan Curas
Bukannya menjawab kepercayaan sang juragan dengan kerja optimal, ketiganya justru memanfaatkan fasilitas kerja untuk melakukan tindak kriminal
Dua pelaku tersebut tak lain adalah Sutar dan Farid.
Keduanya sebelumnya telah didrop terlebih dahulu di TKP.
Pelaku pun mengancam membunuh korban dengan pisau dapur.
Dari tangan korban, ketiga pelaku berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp 200 ribu dan ponsel pintar merk Xiaomi senilai Rp1,5 juta.
Setelah mendapat apa yang mereka inginkan, ketiga pelaku meninggalkan korban begitu saja.
Korban pun dijambak dan dipaksa keluar mobil.
Rozi yang semula bersama korban pun berpaling dan tancap gas bersama dua kawannya.
Ditinggal di pinggir Jalan Kaliurang kilometer 21, Desa Hargobinanguan, Pakem sekitar pukul 23.00, korban akhirnya mendapat pertolongan.
Berdasarkan laporan tersebut Polsek Pakem berkoordinasi dengan Polres Sleman melakukan penyidikan.
Pelaku dikejar dan berhasil ditangkap dan diamankan di Polsek Pakem
"Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara karena melanggar pasal 365 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan," terangnya. (TRIBUNJOGJA.COM)