Rabu, 27 Agustus 2025

Jual Suami Lewat Facebook, Wanita Muda Asal Surabaya Ikut Bercinta Dengan Pelanggan

Melalui media sosial grup Facebook ia memposting status 'cari partner threesome bermodal', VR mengirim foto dirinya.

Editor: Hendra Gunawan
AM saat digelandang petugas di Geduang Satreskrim Polretabes Surabaya karena kasus prostitusi online layanan seks threesome dengan tarif murah meriah, Selasa (17/10/2017). (SURYA/FATKHUL ALAMY) 

Ia kemudian harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di tahanan Polrestabes Surabaya.

"Kita pidana kenakan pasal 296 KUHP ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Rudi.

Alasan Pelaku Terungkap

Penjualan orang untuk layani nafsu seksual melalui Ffacebook kembali terbongkar.

Kali ini melalui akun Facebook 'fantasi real of pasutri', tersangka berinisial VR (20) memposting ajakan threesome.

"Ini adalah seks komersial. Yang cukup menarik ini dilakukan pasangan suami istri," ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan.

Melalui media tersebut VR menjajakan suaminya sebanyak empat kali.

"Berawal dari anggota grup sekitar 11 ribuan yang mempunyai minat sama yaitu fantasi seks," tambah Rudi.

Setelah melakukan kesepakatan harga Rp 500 ribu sekali kencan, mereka bertemu di sebuah hotel.

Dari penangkapan tersebut polisi akan mengidentifikasi akun milik tersangka.

"Kami akan mempelajari anggota grup tersebut dan berkoordinasi dengan kominfo," jelas Rudi.

Mengenai alasan pelaku melakukan perbuatan itu, menurutnya hal itu disebabkan oleh faktor ekonomi. (TribunJatim.com/Nur Ika Anisa)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan