Rabu, 29 Oktober 2025

Ibu-ibu di Sumenep Tertipu Investasi Sembako Murah hingga Ratusan Juta

Berkedok sembako murah, Nia (25), diduga menipu 80 warga sebagian besar Desa Pandian, Sumenep. Modusnya adalah investasi sembako murah.

Editor: Sugiyarto
surya/khairul amin
Proses mediasi antara terduga pelaku penipuan dengan ibu-ibu korban di Mapolres Sumenep. 

TRIBUNNEWS.COM, SUMENEP – Berkedok sembako murah, Nia (25), diduga menipu 80 warga sebagian besar Desa Pandian, Sumenep.  Modusnya adalah investasi sembako murah.

Awalnya para korban diminta sejumlah uang untuk kemudian menerima sembako dengan harga murah.

“Bahkan selisih harganya hingga Rp 30 ribu di bawah harga biasa,” terang Ibu Indah, warga Bangkal, Sumenep salah satu korban, Kamis (1/3/2018).

 Warga Jalan Barito, Desa Pandian, Sumenep melakukan aksi penipuan sejak Agustus, 2017.

 “Awalnya lancar mas, tapi tiga bulan terakhir mulai ngadat, hingga akhirnya dia kabur seminggu lalu,” tutur Ibu Indah.

 Korban yang menginvestasikan kepada Nia beragam, mulai ratusan ribu hingga ratusan juta.

 Sebagian besar yang tergiur berinvestasi pada dia adalah dari golongan ibu rumah tangga.

 Karena dampak meluas serta pelaku sempat melarikan diri ke rumah Family, Kabupaten Pamekasan, Akp Widiarti, Kapolsek Kota Sumenep memediasi warga untuk mencari kejelasan terhadap uang yang telah mereka investasikan.

Dalam mediasi tersebut dilakukan Polsek Kota Sumenep, pada Kamis (1/3/2018) di Aula Sutanto, Mapolres Sumenep, Nia mengaku perbuatannya untuk memperkaya diri, tidak ada modus lain.

 “Saya mengaku salah, saya siap ngembalikan uang yang saya gunakan dengan bekerja ke luar negeri menjadi TKW,” terang Nia di depan para korban.

 Alasan Nia tersebut tidak diterima oleh para korban yang waktu itu juga hadir, mereka meminta uang mereka segera kembali segera.

 “Kalau menjadi TKW, kapan bisa kembalikan uang kami yang jumlahnya sangat besar,” terang salah satu ibu-ibu yang juga menjadi korban dengan suara keras.

 Karena mediasi tidak ada titik temu, akhirnya para korban sepakat untuk melanjutkan dugaan penipuan ke jalur hukum.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved