Rabu, 29 Oktober 2025

Peras 12 Kepala Sekolah di Nias, Brigadir Bayu Sahbenanta Dihukum 5,5 Tahun Denda Rp 300 Juta

PN Medan menghukum Brigadir Bayu Sahbenanta Perangin-angin selama 5 tahun 6 bulan penjara karena terbukti peras 12 kepala sekolah di Nias

Tribun Medan/Anugrah
PEMERASAN KEPALA SEKOLAH - Eks Anggota Polda Sumut, Brigadir Polisi Bayu Sahbenanta Perangin-angin (29) saat diadili di Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/10/2025). PN Medan menghukum Brigadir Bayu Sahbenanta Perangin-angin selama 5 tahun 6 bulan penjara karena terbukti peras 12 kepala sekolah di Nias 

Ringkasan Berita:
  • Brigadir Bayu Sahbenanta Perangin-angin divonis hukuman selama 5 tahun 6 bulan penjara. 
  • Pengadilan Negeri Medan menyatakan Brigadir Bayu Sahbenanta Perangin-angin terbukti bersalah, melakukan pemerasan terhadap 12 kepala sekolah (Kepsek) di Nias senilai Rp 4,7 miliar lebih. 
  • Brigadir Bayu Sahbenanta Perangin-angin juga diminta bayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan

 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Mantan personel Polda Sumut Brigadir Bayu Sahbenanta Perangin-angin divonis selama 5 tahun 6 bulan penjara atau 5,5 bulan.

Brigadir Bayu Sahbenanta Perangin-angin juga diminta membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan

Pengadilan Negeri Medan menyatakan Brigadir Bayu Sahbenanta Perangin-angin terbukti bersalah, melakukan pemerasan terhadap 12 kepala sekolah (Kepsek) di Nias senilai Rp 4,7 miliar lebih. 

Hakim ketua M Yusafrihardi Girsang dalam amar putusannya, meyakini perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bayu Sahbenanta Peranginangin oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun), denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan," ucapnya, dalam sidang di ruang Cakra 9, Senin (27/10/2025). 

Baca juga: Pemprov Sumut Luncurkan Program Sekolah Gratis 2026, Dimulai dari Kepulauan Nias

 

Hal Memberatkan dan Meringankan

Menurut hakim, hal yang memberatkan di antaranya, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian, bahwa terdakwa adalah penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh. 

"Perbuatan terdakwa menghambat sarana dan prasarana dalam dunia pendidikan," sebut Girsang. 

Baca juga: Kebudayaan dan Pariwisata Kepulauan Nias Disebut Bakal Jadi Potensi Ekonomi Inklusif

Sementara hal yang meringankan, lanjut hakim, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan bersikap sopan selama persidangan. 

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu pikir-pikir selama 7 hari kepada terdakwa dan penasehat hukumnya, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding. 

"Hal yang sama juga berlaku bagi penuntut umum," pungkas hakim. 

 

Vonis Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, yang sebelumnya menuntut Bayu 8 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved