Minggu, 31 Agustus 2025

Penggerebekan Pabrik Narkoba di Denpasar Berawal dari Penangkapan Krisna Andika

Satu paket itu disinyalir kuat adalah narkotika jenis Cannabinoid Sintetis dengan bentuk 5-Flouro ADB atau serbuk.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Bali/Busrah Hisam Ardans
Sebuah rumah di Jalan Tunjung Sari Perumahan Pesona Paramita 2 Denpasar Bali digerebek polisi, Kamis (22/3/2018). TRIBUN BALI/BUSRAH HISAN ARDANS 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Satu Tim Mabes Polri gabungan dengan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, mengendus adanya sebuah paket mencurigakan dari Negeri Tirai Bambu, China.

Satu paket itu disinyalir kuat adalah narkotika jenis Cannabinoid Sintetis dengan bentuk 5-Flouro ADB atau serbuk.

19 Maret 2018 lalu, paket itu tiba di Jakarta, yang akan ditujukan ke Denpasar dicampur dengan tembakau asli.

Masyarakat mungkin sudah mendengar, tentang narkoba jenis baru yakni Tembakau Gorila, Tembakau Ganja atau sebutan lainnya.

Sebutan berbeda, namun itu berujung sama melalui proses pembuatan dari sebuah serbuk asal China, yang mengadung Cannabinoid Sintetis.

Tim Gabungan Mabes Polri, Polda Bali dan Bea Cukai Soekarno Hatta dan Ngurah Rai, akhirnya membongkar sebuah rumah tinggal, sekaligus menjadi tempat produksi ganja sintetis di Denpasar.

Baca: Warga Diimbau Waspada, Hujan Lebat Masih Berpotensi Melanda Samarinda hingga Senin

Menariknya, narkotika ini diproduksi tak lebih dari satu kilometer dari Kantor Korps Bhayangkara Jalan Gunung Sanghyang atau Mapolresta Denpasar.

Kasubdit I Narkotika Dit Tipid Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Asep Jenal Akhmadi menyatakan, Cannabinoid Sintetis ini merupakan narkotika golongan I, dalam bentuk serbuk berwarna putih kekuning-kuningan.

Kemudian dicampur dengan tembakau asli atau biasa.

Dari proses itu akhirnya menjadi ganja sintetis yang sering beredar berupa tembakau gorila atau tembakau ganja.

"Kami amankan serbuk yang termasuk narkotika golongan I," ucapnya.

Penangkapan dilakukan, Selasa 20 Maret 2018 sekitar pukul 16.40 Wita di depan sebuah hotel di kawasan Jalan Pemuda 3 Nomor 23 Denpasar.

Dari penangkapan itu, akhirnya diamankan Krisna Andika Putra (20) warga Jalan Setia Budi Denpasar.

Paket itu diambil oleh tersangka, dan akhirnya dikembangkan hingga di tempat tinggal tersangka di Jalan Tunjungsari Perumahan Paramita II, Denpasar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan