Penggerebekan Pabrik Narkoba di Denpasar Berawal dari Penangkapan Krisna Andika
Satu paket itu disinyalir kuat adalah narkotika jenis Cannabinoid Sintetis dengan bentuk 5-Flouro ADB atau serbuk.
Editor:
Dewi Agustina
Baca: Misteri Ratusan KIP di Sebuah Laundry Terkuak, Pemiliknya Ternyata Seorang Kurir Ekspedisi
Di rumah tinggal itu, diamankan Anak Agung Eka Nanda (24) warga Jalan Setia Budi Denpasar.
"Tersangka Krisna sebagai penerima dan produsen narkotika dalam bentuk serbuk cannabinoid sintetis untuk bahan pembuatan tembakau narkotika dari China," ungkapnya.
"Sedangkan Eka, turut serta memproduksi Cababinoid sintetis dengan campuran 5- flouro ADB dengan tembakau," jelas Asep.
Mulanya, dijelaskan Asep, Senin 19 Maret 2018 lalu, pihaknya mendapat informasi dari Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Tangerang, bahwa ada pengiriman dari jasa pengriman internasional (FEDEX), yang kemudoam dihubungkan dengan agen di Denpasar.
Lantas, dalam pemeriksaannya diketahui, bahwa kiriman itu dugaannya mengandung Narkotika Sintetis Cannabinoid.
Bentuknya ialah serbuk 5-flouro ADB dengan berat 500 gram.
Yang tujuannya kepada Michael Ardana dengan alamat di Jalan Pemuda III Nomor 23 Renon Denpasar.
Baca: Kericuhan di Lapas Cirebon Dipicu Napi Iri Kamarnya Dirazia Dua Kali
"Kemudian kami lakukan pemeriksaan labfor. Dari hasil pemeriksaan awal Labfor Mabes Polri, serbuk warna kecoklatan berlogo positif mengandung Cannabinoid Sintetis," tegasnya.
Akhirnya, sehari kemudian ada koordinasi dengan pihak Ditresnarkoba Polda Bali untuk melakukan penangkapan.
Sehari setelahnya, Krisna Andika sekitar pukul 16.30 Wib atau 17.30 Wita ditangkap di Jalan Pemuda.
Selain tersangka dan barang bukti 500 gram Cannabinoid Sintetis berupa serbuk diamankan pula tembakau sebanyak 40 kilogram.
Kemasan ganja sintetis yang dimasukkan ke dalam kotak (serupa kotak semir sepatu) dan beberapa barang lainnya terkait pembuatan hingga kemasan.
Asep menyebut, sindikat ini menggunakan modus mendistribusikannya melalui pasar online via WA, BBM Line dan Instagram.