ICW Waspadai Upaya Pelemahan Pemberantasan Korupsi Dalam RKUHP
ICW mewaspadai Revisi Kitab Hukum Undang-undang Pidana (RKUHP) malah akan berdampak melemahkan upaya pemberantasan korupsi

Lebih ironis adalah koruptor yang diproses secara hukum bahkan dihukum bersalah tidak diwajibkan membayar uang pengganti kepada Negara karena RUU HP tidak mengatur hukuman membayar uang pengganti atau uang yang telah dikorupsi.
Berdasarkan sejumlah catatan tersebut maka ICW menyatakan menolak pengaturan delik korupsi dimasukkan ke dalam RKUHP.
"DPR dan Pemerintah sebaiknya mengakomodir usulan perubahan maupun penambahan delik korupsi dalam Revisi UU Tipikor dan tidak memaksakan dicantumkan meskipun terbatas kedalam RKUHP," pesannya. (*)