Kamis, 4 September 2025

Tabrak Maut di Solo

Emosi Lalu Tabrak Pemotor Hingga Tewas, Bos Pabrik Cat Jadi Tersangka Pembunuhan

Penyebabnya, Iwan emosi karena beberapa saat sebelum kejadian, mobilnya ditendang oleh Eko di jalan raya.

Editor: Hendra Gunawan
Instagram/yulinarlp
Pengemudi mobil sedan Mercedez Benz berinisial IA (40) warga karanganyar Jawa Tengah terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran sengaja mengakibatkan nyawa seseorang melayang, Rabu (22/8/2018). 

Lebih jauh ia memaparkan Iwan Adranacus ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu malam.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya mobil pelaku, sepeda motor korban, helm korban, dan HP korban.

"Pelaku diancam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan menyebabkan kematian. Ancaman maksimal 15 tahun penjara," imbuh dia. (tribunjateng/Ahm)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Polresta Solo: Pengemudi Mercy Tabrak Eko Prasetio Jadi Tersangka Pembunuhan,

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan