Sabtu, 23 Agustus 2025

Rizieq Shihab Dipolisikan

Polda Jabar Tak Hadir, Sidang Praperadilan Kasus Rizieq Shihab Ditunda Pekan Depan

Sidang praperadilan terhadap surat penghentian penyidikan perkara SP3 Polda Jabar terhadap dugaan penistaan Pancasila oleh Rizieq Shihab ditunda.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Massa Front Pembela Islam (FPI) berunjuk rasa di halaman Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Senin (8/10/2018). Pada kesempatan yang sama, digelar sidang praperadilan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) Rizieq Shihab yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri. TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sidang praperadilan terhadap surat penghentian penyidikan perkara (SP3) Polda Jabar terhadap dugaan penistaan Pancasila oleh Rizieq Shihab dengan terlapor Sukmawati Soekarnoputri di PN Bandung, Senin (8/10/2018) ditunda hingga pekan depan.

Sidang ditunda karena pihak termohon, yakni Polda Jabar yang mengeluarkan SP3 tidak hadir.

Adapun penasihat hukum Sukmawati, ‎Tim Pembela Pancasila hadir di persidangan.

Pihak termohon intervensi dari tim penasihat hukum Rizieq Shihab turut hadir di persidangan tersebut.

"Sidang dilanjut pekan depan menunggu kehadiran termohon (Polda Jabar)," ujar hakim Muhammad Drajad yang memimpin jalannya persidangan.

Baca: Cerita Rozi Lolos dari Maut saat Tubuhnya Terendam Lumpur Selama 3 Jam

Teddi Ardiansyah, anggota Tim Pembela Pancasila mengatakan pihaknya mengajukan SP3 karena kasus tersebut harusnya dilanjutkan ke persidangan.

"Alasan penyidik Polda Jabar mengeluarkan SP3 karena tidak cukup bukti. Padahal, dari saksi-saksi yang kami hadirkan selama pemeriksaan termasuk saksi ahli, sudah memenuhi dua alat bukti," ujar Teddi usai persidangan.

Berdasarkan Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ‎dua alat bukti harus dikantongi untuk menetapkan tersangka.

Baca: Tujuh Tusukan Anak di Bawah Umur Tewaskan Yanto Blegur

Alat bukti tersebut yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

"Dua alat bukti itu sudah terpenuhi, ketika dikatakan tidak cukup bukti jadi pertanyaan buat kami. Itu kenapa kami ajukan praperadilan," ujar Teddi.

Sementara itu, ‎di sela persidangan, massa FPI berunjuk rasa di halaman PN Bandung.

Mereka mengenakan seragam putih-putih juga turut berorasi. Mereka juga hadir di ruang sidang, dan berteriak takbir saat hakim menunda sidang. (men)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan