Jumat, 22 Agustus 2025

Ridwan Pembunuh Asun, Istri dan Anaknya Ajukan Banding Usai Dijatuhi Hukuman Mati

Ridwan alias Iwan (22), pembunuh Tjie Sun alias Asun sekeluarga tidak menerima dijatuhi hukuman mati dari majelis hakim PN Banda Aceh.

Editor: Dewi Agustina
Serambi Indonesia/Hari Mahardhika
Ridwan (22), pelaku pembunuhan terhadap Tjie Sun alias Asun dan keluarga digiring petugas seusai menjalani sidang perdana di PN Banda Aceh, Selasa (26/6/2018). SERAMBI/HARI MAHARDHIKA 

 Laporan Wartawan Serambi, Masrizal

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH – Ridwan alias Iwan (22), pembunuh Tjie Sun alias Asun sekeluarga tidak menerima dijatuhi hukuman mati dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.

Ridwan lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, Jumat (26/10/2018) untuk meminta keringanan hukuman.

"Perkara Ridwan alias Iwan tadi sudah kami nyatakan banding ke PT Banda Aceh terhadap putusan PN BNA tanggal 24 Oktober kemarin. Ridwan tidak bisa menerima putusan PN makanya ia banding," kata Kuasa Hukum Ridwan, Ramli Husen SH kepada Serambinews.com, Sabtu (27/10/2018).

Ramli menyatakan Ridwan tidak bisa menerima putusan PN yang menyatakan dia melakukan pembunuhan berencana atau melanggar Pasal 340 KUHPidana.

Menurut Ramli, kliennya hanya melakukan pembunuhan biasa sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHPidana karena korban Asun memaki-makinya dengan kata-kata yang tidak bisa diterima Ridwan.

Sebelumnya, majelis hakim PN Banda Aceh, menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Ridwan alias Iwan (22) yang didakwa membunuh Tjie Sun alias Asun bersama istrinya, Minarti (39) dan putra mereka, Calliestos NG (8) dengan cara menggorok leher korban.

Baca: Ridwan Terdakwa Pembunuh Asun, Istri dan Anaknya Dihukum Mati

Putusan yang dibacakan dalam sidang pamungkas di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh pada Rabu (24/10/2018) sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh yang disampaikan pada sidang sebelumnya.

Pembunuhan sadis itu terjadi di dalam rumah toko (ruko) yang sekaligus dijadikan gudang barang grosir milik korban di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Jumat, 5 Januari 2018.

Asun merupakan majikan dari terdakwa Ridwan.

Menurut Ridwan, ia melakukan itu karena merasa tersinggung dan sakit hati kepada majikannya saat mengeluarkan kata-kata kasar yang tak bisa ia terima.

Kata-kata Asun yang membuat Ridwan kalap hingga melakukan pembunuhan adalah "Wan... Cepat, ligat sikit kau, lambat kali kau, tidak jelas, pu***** kau."

Menurut kuasa hukum Ridwan, Kadri Sufi SH, pernyataan yang dinilai kasar tersebut sudah sering diucapkan Asun kepada Ridwan.

Karena itu pula Ridwan yang merasa tersinggung akhirnya menghabisi nyawa Asun dengan cara memukul kepala Asun dengan tangan kosong hingga korban jatuh ke lantai dan tak sadarkan diri.

Ridwan juga memukul korban dengan balok dan menggorok lehernya dengan pisau yang diambil dari dapur rumah korban.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan