Minggu, 31 Mei 2026

DPRD HST Proses Pengunduran Diri Abdul Latif

Abdul Latif menyatakan mundur dalam rangka menjunjung supremasi hukum, dan memfokuskan diri terhadap proses hukum

Tayang:
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif 

Menurut Chairasnyah, wakil bupati merupakan amanah undang-undang pemerintahan.

Jika masih ada waktu tersisa minimal satu tahun delapan bulan ke depan, pengajuan wakil bupati bisa diusulkan partai pengusung melalui DPRD.

Adapun partai pengusung Latif-Chairansyah, adalah Gerindra, PKS dan PBB, sedangkan masa jabatan, masih 25 bulan 15 hari lagi, atau dua tahun plus 1,5 bulan.

Chairansyah mengatakan, jika memungkinkan didampingi wakil, dia lebih senang dibantu wakil, untuk melaksanakan tanggungjawab kepala daerah.

Sebab, tanggungjawab kepala daerah cukup berat, sehingga diperlukan pembagian tugas dan tanggungjawab tersebut.

“Selain itu, kita ingin menaati aturan perundang-undangan, yang mengamahkan didampingi wakil bupati,”katanya. 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved