Tiga Warga Nigeria Terancam Pidana 3 Bulan dan Denda Rp 25 Juta, Satu di Antaranya Pemain Bola
Tiga warga Nigeria didakwa melakukan tindak pidana keimigrasian diatur di Pasal 71 huruf b Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Editor:
Dewi Agustina
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Tiga warga Nigeria, Uzoho Okeychukwu Festus, Chukwuebuka Cikamma Nwokoma dan Joeph Frank menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (25/1/2019). TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA
Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Bandung Yosi Anggara mengatakan pengakuan mereka tidak berkorelasi dengan alat bukti yang ada.
"Itu hanya pengakuan mereka saja, karena kalau dikaitkan dengan alat bukti, pengakuan mereka tidak berhubungan," ujarnya.
Ia menambahkan, empat warga Nigeria lainnya masih dalam pemeriksaan.
"Masih diperiksa apakah langsung dideportasi atau di sidangkan kasus tipiring," ujar Yosi usai persidangan.