Prada HMN Meninggal Diduga Dianiaya Senior di Gowa Sulawesi Selatan, 3 Prajurit TNI Ditahan
Prada HMN meninggal dunia diduga dianiaya tiga seniornya di barak TNI Gowa, Sulawesi Selatan. Ia ditemukan tak sadarkan diri di kamar mandi.
Ringkasan Berita:
- Korban ditemukan tak sadarkan diri di kamar mandi barak Yon Arhanud Gowa
- Sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan
- Keluarga melaporkan kejadian ke Pomdam XIV/Hasanuddin
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Prada HMN meninggal dunia diduga dianiaya tiga seniornya di Barak Yon Arhanud IV/AAY di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Prada HMN diketahui baru lulus Pendidikan Pertama Tamtama (Secata) tahun 2024.
Kemudian Prada HMN ditemukan dalam kondisi tak sadarkan diri di kamar mandi barak Yon Arhanud pada Sabtu (11/10/2025).
Korban sempat mendapat penanganan medis di klinik barak sebelum dirujuk ke RSUD Syekh Yusuf Gowa.
Namun nyawanya tidak tertolong.
“Pada saat pengecekan, satu orang tidak ada. Setelah dicek, ternyata almarhum ditemukan di kamar mandi, waktu itu masih hidup,” kata Kapendam XIV/Hasanuddin, Kolonel Inf Budi Wirman dikutip dari Tribuntimur.com, Kamis (6/11/2025).
Baca juga: Tangis Mama Epy Hadiri Sidang Perdana Kasus Kematian Prada Lucky Namo, Peluk Foto Alamarhum Putranya
Pihak keluarga korban tidak menerima kematian tersebut dan melaporkan dugaan penganiayaan ke Pomdam XIV/Hasanuddin.
Laporan terdaftar dengan nomor STLL/22/X/2025/Lidpamfik.
Budi mengatakan pihaknya belum menerima informasi karena masih dalam proses.
Baca juga: Ayah Prada Lucky, Serma Christian Namo Minta Maaf ke Prabowo dan Pimpinan TNI: Saya Sudah Ikhlas
“Sekarang masih diselidiki oleh POM. Kami belum bisa memberikan pernyataan penyebab pastinya,” kata Budi.
Tiga Prajurit Ditahan
Terkait kematian Prada HMN, Polisi Militer Kodam (Pomdam) XIV/Hasanuddin saat telah menahan tiga prajurit.
Ketiganya masing-masing berinisial Prada AG, Prada WE, dan Prada FL.
Ketiganya ditahan di tempat tahanan militer di Makassar dengan berstatus sebagai saksi.
“Tiga orang diperiksa. Mereka juga ditahan,” ujar Budi.
Ketiganya masih berstatus saksi dalam proses penyidikan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.