Oknum Mahasiswa Ditangkap Saat Antarkan Paket Narkoba
Rico ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang saat hendak mengantar paket sabu di Jalan Seroja
Penulis:
Muh Radlis
Editor:
Eko Sutriyanto
Biasanya, Rico mengambil paket sabu di pinggir jalan atau di bawah pohon kemudian dikemas lagi menjadi paket kecil sebanyak 0,5 gram delapan klip dan satu gram sebanyak tiga klip.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat dua gram, handphone, kartu mahasiswa Fisip Undip, timbangan digital, alat hisap sabu atau bong dan puluhan plastik klip kosong.
Keduanya dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," ujar Wakapolrestabes Semarang, AKBP Enrico Silalahi.