Sambil Ancam Akan Menyantet, Dukun Ini Tega Perkosa Siswi SMA Hingga 15 Kali
T yang brofesi sebagai buruh yang nyambi jadi dukun ditangkap polisi karena setubuhi gadis yang masih berusia 18 tahun bahkan hingga 15 kali.
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - T (41) warga Kampung Sukaresmi, Desa/Kecamatan Sukaresik tak berkutik saat digelandang polisi ke Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (24/7/2019).
T yang brofesi sebagai buruh yang nyambi jadi dukun ditangkap polisi karena setubuhi gadis yang masih berusia 18 tahun bahkan hingga 15 kali.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu buah tali bewarna putih sepanjang 83 cm dan kertas bertuliskan arab yang dibalut lakban.
"Kedua benda tersebut merupakan jimat yang menjadi pegangan pelaku dalam menjalankan praktiknya sebagai dukun," Kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Febry Kurniawan Maruf, Rabu (24/7/2019).
Korban dari pelaku adalah Bunga (bukan nama sebenarnya) yang merupakan pasien pengobatan dari pelaku.
Baca: Ada Sejumlah Luka Lecet di Tubuh Jasad Bayi yang Ditemukan Dekat Gudang Kosong
Baca: Kembali Ditahan, Selain dengan Hilda Vitria, Kriss Hatta Disebut Bermasalah dengan 20 Orang
Baca: Pengamat: Inilah Politik, Lawan Mendadak Bisa Jadi Kawan!
Baca: Masih Misterius, Siapa Sutradara Berinisial RE yang Ditangkap Bareng Jefri Nichol Kasus Narkoba?
Baca: 5 Zodiak yang Cocok Bersanding dengan Cancer yang Dikenal Sensitif dan Emosional
"Korban sering mengeluh sakit bisul di bagian paha, jadi orang tua korban meminta bantuan pelaku," lanjut Febry.
Singkat cerita, pelaku menyanggupi dan melakukan ritual pengobatan di rumah korban.
Sebagai ritualnya dukun cabul tersebut menggunakan timun dan biji pala sebagai syarat kesembuhan bisul bunga.
Febry menuturkan, kejadian yang tidak diharapkan itu terjadi di ruang tengah rumah korban saat orang tua korban tengah keluar.
"Saat korban tengah tidur di kamar, dibangunkan tersangka untuk pindah ke ruang tengah rumah," tutur Febry.
Febry melanjutkan tersangka menjalankan aksinya dengan mengancam korban.
"Lamun dibejakeun ka batur kalakuan amang, ke keluarga neng ku amang arek disantet (Kalau kamu bilang perbuatan paman, nanti keluarga neng ku paman disantet)," Febry menirukan ancaman pelaku kepada korban.
Korban yang takut terpaksa melayani nafsu bejat pelaku, perbuatan itu dilakukan berulang hingga 15 kali.
Aksi bejat pelaku diketahui saat korban mengaku ke keluarganya, keluarga yang geram langsung melaporkan hal itu ke polisi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 Miliar," tambah Febry.
Cekoki Miras Lalu Perkosa
Seorang pemuda asal Kabupaten Tegal, Jawa Tengah tega mencekoki paksa minuman keras jenis ciu kepada seorang anak perempuan di bawah umur.
Setelah dicekoki hingga tak berdaya, perempuan itu pun tak sadarkan diri.
Setelah tak sadarkan diri, perempuan bernasib malang itu pun langsung dicabuli oleh SA (27), pemuda asal Desa Jatibogor Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal.
SA melakukan aksi bejat dan cabul itu pada 20 Juni 2019 lalu.
Atas perbuatannya, korban beserta keluarganya pun melapor ke Polsek terdekat.
Baca: Masih Misterius, Siapa Sutradara Berinisial RE yang Ditangkap Bareng Jefri Nichol Kasus Narkoba?
Baca: Bawang, Rahasia Kelezatan Bakwan dan Nasi Goreng Megawati yang Luluhkan Prabowo, Ini Lo Manfaatnya?
Baca: Soal Nasdem Dukung Anies, PDIP: Kalau Dari Kami Boro-boro Berpikir 2024
Akhirnya, pelaku SA pun berhasil ditangkap Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tegal pada Selasa (9/7/2019) kemarin di kediamannya.
"Modus operandi tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara bujuk rayu.
Tersangka mencekok minuman keras kepada korban," kata Kasatreskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo kepada Tribunjateng.com, Kamis (11/7/2019).
Kini, tersangka beserta sejumlah barang bukti diamankan di Polres Tegal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku kini dijerat dengan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Isep Heri Herdiansah )
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kain Putih dan Kertas Bertuliskan Arab Jadi Jimat Dukun Cabul di Tasik Perdaya Korbannya