3 Anggota Polres Diduga Terlibat Jaringan 50 Kg Sabu, Ini Tanggapan Polda Jatim
Kabid Humas Polda Jatim membenarkan ada keterlibatan polisi dalam pengungkapan kasus narkoba di Kecamatan Sokobanah, Sampang, Madura, Jawa Timur.
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera membenarkan ada keterlibatan polisi dalam pengungkapan kasus narkoba di Kecamatan Sokobanah, Sampang, Madura, Jawa Timur.
Selain menangkap lima orang sindikat narkoba di Sokobanah, yakni SH, JH, S, N dan NAH, Propam Polda Jatim juga mengamankan tiga anggota Polres Sampang yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba tersebut.
Mereka adalah Aipda S, Brigpol E, dan Brigpol W. "Iya (diamankan), itu akibat eksesnya. Ya, kami harus tahu juga bahwa ekses itu bisa melibatkan siapa saja," kata Barung, dihubungi, Kamis (1/8/2019).
Ia menegaskan, kepolisian tidak akan tebang pilih dalam mengungkap kasus narkoba di wilayah Jawa Timur. Sebab, sudah jelas bahwa barang itu merupakan musuh Negara.
Baca: Link Live Streaming Thailand Open 2019 - Greysia Polii/Apriyani Rahayu Buka Perjuangan
Baca: Sebelum Tewas, Sang Ibu Sempat Selamatkan Anak Bayinya dari Dalam Mobil yang Tertimpa Truk Tanah
Baca: Song Joong Ki & Song Hye Kyo Bercerai 5 Dampak Tak Terduga, Park Bo Gum Dituduh Jadi Pihak Ketiga!
"Artinya, polisi tidak tebang pilih. Mau anggota (polisi) mau siapa kek, kalau terlibat narkoba kami sikat saja," ujar dia.
Kapolres Sampang AKBP Buhdi Wardiman mengaku, masih mendalami dugaan keterlibatan anggotanya dalam sindikat peredaran narkoba di Sokobanah tersebut.
"Ini masih dalam pendalaman, masih diambil keterangannya. Tetapi belum tahu indikasinya seperti apa," kata Budhi.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur bersama Satuan Tugas Khusus Narkoba Polda Jatim mengungkap kasus peredaran narkoba dengan jumlah besar di Kecamatan Sokobanah, Sampang, Jawa Timur.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polda Jatim dan Satgas Narkoba turut menyita 50 kilogram sabu-sabu dan 99 butir pil ekstasi.
Puluhan kilogram barang terlarang itu merupakan barang kiriman dari Malaysia. Narkoba tersebut kemudian dibawa masuk ke Indonesia melalui jalur udara, darat, dan laut.
Barang dari Malaysia itu masuk ke wilayah Jawa Timur melalui Pontianak, Batam, Riau, Jakarta, hingga sampai di Surabaya.
Narkoba Kemudian, barang itu dibawa dari Surabaya dan masuk ke wilayah Madura, tepatnya di Sokobanah, Sampang, Jawa Timur.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, setelah sabu-sabu tersebut masuk ke Sokobanah, bandar narkoba yang telah diamankan tersebut memilah barang haram itu untuk dikirim lagi ke sejumlah daerah di Indonesia.
Baca: Sebut Barbie Kumalasari Punya Aura Negatif, Peramal: Walaupun Dia Jujur, Orang Menilai Itu Bohong
Baca: 10 Dampak Merokok pada Kulit dan Rambut: Rontok hingga Berjerawat
Baca: Stres Kuliah, Mahasiswi Bunuh Diri dengan Melompat Keluar dari Pesawat
"Jadi, barang itu dipecah dan dari situ didistribusikan ke beberapa kota. Ada yang kembali lagi ke Jakarta, Papua, dipecah sesuai dengan permintaan dari bandar yang ada di wilayah Indonesia," kata Luki.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polda Jatim: 3 Anggota Polres Sampang Diduga Terlibat Jaringan 50 Kg Sabu